Pertemuan penyusunan rencana aksi daerah program penurunan stunting (aksi 2) Tingkat Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021, Kamis (25/3).

Pemda Koltim Lakukan Aksi 2 Pencegahan Stunting

26 Maret 2021 | Admin | | 1518 Kali Dilihat | 0 Komentar

Setelah aksi pertama dilaksanakan, kini Pemda Koltim kembali melaksanakan aksi pencegahan stunting bagian 2.

Aksi 2 ini, dilaksanakan Kamis, (25/3) di Aula Kantor Bappeda Litbang Koltim, yang dibuka Asisten I Pemda Koltim Arisman SP mewakili Plt Bupati Koltim Hj Andi Merya Nur SIP, yang dihadiri pimpinan OPD maupun perwakilan pimpinan OPD.

Dalam Sambutannya, Arisman menyampaikan, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40/57/46 November Tahun 2019 tentang pelaksanaan Intrefensi penurunan stunting di kabupaten atau kota dengan menekankan beberapa poin pada daerah.

Yakni, pelaksanaan upaya keterpaduan intrevensi gisi spesifik dan sensitif bagi keluarga sasaran proritas 8 kali aksi konfregensi, menyelesaikan kewajiban daerah aksi konfregensi, mempersiapkan pelaksanaannya sehingga hasilnya dapat digunakan dalam penetapan kegiatan dan anggaran Tahun 2021 serta untuk perencanaan dan anggaran Tahun 2022, berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk kegiatan pembinaan atau kebugaran bantuan pelaksanaan aksi konfregensi, menyampaikan kemajuan pelaksanaan intrefensi penurunan stunting terintegrasi kepada privinsi dan melanjuti 44 yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan surat Pemerintah tersebut lanjutnya, Pemda Koltim akan melaksanakan aksi 1 yang baru saja dilaksanakan beberapa hari yang lalu, dan aksi 2, serta berkelanjutan akan dilaksanakan aksi ke 3 penurunan stunting sebagai keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan interfensi penurunan stunting yang terintegrasi, hingga aksi ke-8.

“Rencana kegiatan aksi 2 pada hari ini, adalah untuk meningkatkan integrasi intrefensi penurunan stunting pada tahun berjalan, dan satu tahun mendatang rencana kegiatan akan dipertimbangkan tim Pemerintah daerah berdasarkan kebijakan. (Diskominfo)