Bupati Koltim membuka kegiatan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah Semester I Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan di Aula Pemda Koltim, Selasa (13/7). Foto: Andi Muh Lutfi

Bupati Buka Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Barang

13 Juli 2021 | Admin | | 1233 Kali Dilihat | 0 Komentar

Bupati Koltim Hj Andi Merya Nur SIP, membuka dengan resmi kegiatan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah Semester I Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan di Aula Pemda Koltim, Selasa (13/7).

Acara ini juga dirangkaikan dengan Rekonsiliasi, verifikasi Aset, Kewajiban, Ekuitas, Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Pendapatan-Lo Serta Beban Semester I Tahun Anggaran 2021 Lingkup Pemkab Koltim.

Dalam sambutannya, bupati menyampaikan, untuk mewujudkan prinsip good governance atau sistem pemerintahan yang baik, maka pemda harus mampu memanfaatkan sumber daya yang dimiliki dengan baik pula, dengan selalu mendorong agar tata kelola keuangan dilaksanakan dengan efektif, efisien, ekonomis, trasfaran dan bertanggungjawab serta memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan masyarakat secara luas, dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan sebagai kerangka dan rambu-rambu dalam proses penyelenggaraan pemerintah khususnya dalam melaksanakan pengelolaan keuangan.

Lanjutnya, dengan diberlakukannya Peratururan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka beberapa peraturan menteri sebagai penjabaran atas peraturan pemerintah tersebut, dinyatakan dicabut, antara lain Permendagri Nomot 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaam Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, serta Penyampaiannya dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial.

“Dengan ditertibkannya LHP BPK atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2020 yang lalu, termasuk LHP tahun-tahun sebelumnya secara garis besar, masih terdapat permasalahan antara lain, penyusunan laporan keuangan OPD belum memadai, lalu pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah belum tertib, dan pengelolaan sistem perpajakan para bendaharawan belum tertib,

“Sehingga melalui kegiatan ini, saya mengintruksikan kepada para kepala OPD dan jajarannya, untuk mengoptimalkan kekurangan-kekurangan yang menjadi rekomendasi BPK tersebut, agar sistem pelaporan keuangan, pengelolaan aset dan pengelolaan kewajiban perpajakan, dapat terus ditingkatkan,” tutup kosong satu Koltim ini. (Diskominfo)