Dinas PP KB Koltim Melaksanakan Orientasi Bagi Kader TPK di Kecamatan Ladongi dan Kecamatan Loea

Dinas PP KB Koltim Melaksanakan Orientasi Bagi Kader TPK di Kecamatan Ladongi dan Kecamatan Loea

09 Maret 2023 | Admin | | 726 Kali Dilihat | 0 Komentar
Dinas PP KB Koltim Melaksanakan Orientasi Bagi Kader TPK di Kecamatan Ladongi dan Kecamatan Loea
 
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP & KB) Kabupaten Kolaka Timur Melaksanakan Orientasi Bagi Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam Rangka Penurunan Stunting Tahun 2023 di Aula Kantor Kec. Ladongi, Kamis (9/3).
 
Kegiatan ini dibuka oleh Camat Aere dalam hal ini staf Kecamatan Ladongi Ida Bagus Nyoman Yudanes Widnyana, S.Kep., dan Dihadiri oleh Kepala Bidang dari Dinas PP & KB atau bersama jajarannya, Satgas Percepatan Penurunan Stunting Sultra serta Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan Peserta Orientasi se Kecamatan Loea dan Ladongi.
 
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Tim Pendamping Keluarga (TPK) Kab. Kolaka Timur dari Dinas PP & KB serta Dinas Kesehatan Kolaka Timur
 
Dalam sambutannya, Camat Ladongi mengharapkan kepada seluruh peserta agar dapat focus dalam menerima materi terkait stunting karena ibu-ibu tim pendamping keluarga akan berkolaborasi bersama dengan tim puskesmas merupakan ujung tombak dalam upaya penurunan stunting di daerahnya masing-masing yang tentu akan berdampak pada percepatan penurun Stunting di Kabupaten Kolaka Timur.
 
Perlu diketahui bahwa pada hari sebelumnya telah dilaksanakan orientasi bagi Kader TPK dibeberapa Kecamatan yaitu, Tirawuta, Lalolae, Tinondo, dan Mowewe dan pada hari ini dilaksanakan di Kecamatan Loea, Ladongi dan Aere. Dan selanjutnya akan dilaksanakan juga di Kecamatan Dangia, Poli-Polia, Lambandia, Uluiwoi dan Ueesi.
 
Menurut WHO (2020) stunting adalah pendek atau sangat pendek berdasarkan panjang / tinggi badan menurut usia yang kurang dari -2 standar deviasi (SD) pada kurva pertumbuhan WHO yang terjadi dikarenakan kondisi irreversibel akibat asupan nutrisi yang tidak adekuat dan/atau infeksi berulang / kronis yang terjadi dalam 1000 HPK.
 
Sedangkan Menurut Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2021, Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
 
Perlu diketahui, penyebab utama stunting itu diantaranya, asupan gizi dan nutrisi yang kurang mencukupi kebutuhan anak, pola asuh yang salah akibat kurangnya pengetahuan dan edukasi bagi ibu hamil dan ibu menyusui, buruknya sanitasi lingkungan tempat tinggal seperti kurangnya sarana air bersih dan tidak tersedianya sarana MCK yang memadai serta keterbatasan akses fasilitas kesehatan yang dibutuhkan bagi ibu hami, ibu menyusui dan balita.
 
Adapun Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah stunting diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Memperhatikan asupan gizi dan nutrisi bagi ibu hamil dan ibu menyusui, hal ini bisa juga dilakukan dengan memperhatikan pola makan dengan mengomsumsi jenis makanan beragam dan seimbang;
 
2. Melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin bagi ibu hamil, bayi dan balita;
 
3. Mengatasi permasalahan anak yang susah makan dengan cara memberikan variasi makanan kepada anak:
 
4. Menjaga sanitasi lingkungan tempat tinggal yang baik bagi keluarga;
 
5. Memberikan edukasi dan penyuluhan bagi ibu hamil dan menyusui terkait stunting, pola asuh yang baik untuk mencegah stunting serta mendorong para ibu untuk senantiasa mencari informasi terkait asupan gizi dan nutrisi yang baik bagi tumbuh kembang anak;
 
6. Melakukan vaksinasi lengkap semenjak bayi lahir sesuai dengan anjuran dan himbauan IDAI.
 
(Diskominfo)

Tinggalkan Komentar