Pemprov Sultra menggelar ssialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, di Aula Kantora Bupati Koltim, Selasa (15/12).

Pemprov Sosialisasik UU Cipta Kerja di Koltim

15 Desember 2020 | Admin | | 1488 Kali Dilihat | 0 Komentar

Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra melalui Dinas Perisinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Biro Hukum, menggelar ssialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, di Aula Kantora Bupati Koltim, Selasa (15/12).

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kadis PTSP Provinsi Sultra H Masmudin, Gubernur Sultra H Alimazi SH, menyampikan bahwa UU ini dibuat sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia, yakni setiap tahunnya terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, sebagian besar di sektor informal, disharmonisasi perijinan serta tumpang tindihnya operasional disetiap sektor pekerjaan.

“Untuk itu, dengan UU ini, mampu mendorong lapangan kerja baru serta usaha yang baru. Dan yang perlu diketahui, sebelumnya terdapat 72 regulasi yang mengunci sehingga disederhanakan menjadi satu peraturan dalam UU Cipta Kerja ini,” jelas gubernur.

Bupati Koltim diwakili Asisten II Setda Koltim Herman Amin SSos dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Pemprov Sultra yang telah meluangkan waktunya untuk menyosialisasikan undang-undang tersebut.

Dengan kegiatan ini lanjutnya, seluruh elemen di Koltim dapat memahami secara utuh seperti apa yang terkandung dalam Undang-Undang Cipta kerja tersebut.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pimpinan OPD, pihak Kejati Sultra, jajaran Polres Kolaka, Kodim 1412 Kolaka dan Pengadilan Negeri Kolaka.