Bupati Koltim (kedua dari kiri) didampingi Kepala Kantor Pertanahan Koltim (kiri), Camat dan Kapolsek Lambandia, hadir dan membuka Penyuluhan atau Sosialisasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2021, Selasa (7/9). Foto: Muh Adiawan

Bupati Koltim Buka Penyuluhan Penangan Akses Reforma Agraria

07 September 2021 | Admin | | 2733 Kali Dilihat | 0 Komentar

Bupati Koltim Hj Andi Merya Nur SIP, hadir dan membuka Penyuluhan atau Sosialisasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2021, Selasa (7/9).

Acara yang dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kolaka Timur Hj Kusniayati SSiT MPub selaku pelaksana kegiatan, Kapolsek Lambandia, Kepala Desa/Lurah, pimpinan OPD dan camat, berlangsung di Kantor Camat Lambandia.

Dalam sambutannya, bupati menyampaikan pelayanan akses  reforma agraria yang bermanfaat bagi kita semua, pelayan akses reforma agraria merupakan upaya pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada setiap reforma agraria atau masyarakat dalam rangka peningkatan pendapatan per kapita dan juga objek reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan.

Dalam pelaksaannya memerlukan pemberian model disesuaikan dengan potensi dan kondisi di lokasi, maksud dan tujuan pelaksanaan penangana reforma agraria adalah mendorong dilaksanakannya legalisasi asset  oleh kantor pertanahan terhadap bidang tanah yang sudah mempunyai akses dan model pemberdayaan tanah masyarakat yang terstruktur, koprehensip dan terintegrasi. Sehingga bidang tanah hasil legalisasi asset dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam memberikan kesejahtraan dan kemakmuran

Disebutkannya, penerima manfaat dalam kegiatan ini adalah, pertama masyarakat yang tanahnya telah dilakukan penataan asset, kedua masyarakat yang tanahnya belum dilakukan penataan asset penerima sertifikat hak atas tanah, ketiga masyarakat yang  tanahnya dalam proses penataan asset, akses yang mana dilakukan bersamaan dengan penataan sosial/sosial maffing, verifikasi dan data demografi, geografis, spasial serta informasi lainnya terhadap satu lokasi yang ditetapkan sebagai kegiatan penataan akses dan asset,

“Staf kantor pertanahan melaksanakan pendataan sosial yang ada dilokasi kegiatan penataan reforma agrarian dengan mengidentifikasikan dan memahami struktur sosial ekonomi dan budaya. Tehnik ini ditentukan dengan mengumpulkan data secara langsung, menginterpretasikan berdasarkan data yang telah teranalisa,” sebutnya.

Lanjut kosong satu Koltim ini, dalam rangka penanganan reforma agraria terdapat empat rujukan model pemberdayaan tanah masyarakat berdasarkan hasil implementasi kegiatan, penataan akses dilokasi file projek 2020 lalu. Diantaranya, pertama, pemberdayaan tanah masyarakat berbasis kemitraan, konsep kemitraan memiliki cakupan yang luas meliputi perilaku, sikap nilai tehnik kemitraan dapat mengatasi kendala pendanaan prodak ditigkat masyarakat yang memiliki wawasan sebagai contoh ke petani atau peternak.

Lalu, kemitraan juga dapat menjamin pemasaran atau harga hasil produksi petani pada sisi ini memperoleh manfaat yang besar, karena mensuplai bahan baku, kedua pemberdayaan tanah masyarakat berbasis penataan tata ruang, merupakan salah satu model yang diterapkan setelah penataan akses guna berjalan dengan baik melalui skema dedistribusi tanah yang diberikan kepada masyarakat dimana luasan yang menjadi variable dalam skema tersebut luasan hunian bagi masyarakat yang tidak memiliki tanah yaitu luasan lahan bagi masyarakat untuk dijadikan sumber kehidupan bagi masyarakat itu sendiri biasanya disebut model kampong reforma.

Ketiga pemberdayaan tanah masyarakatberbasis pertanian korporasi yakni pemberdayaan kooperatif farming merupakan model pemberdayaan petani mellaui kelompok dengan melalukan rekayasa sosial ekonomi tehnologi dan rekayasa nilai tambang,

Keempat pemberdayaan tanah masyarakat berbasis Korporate sosial responsibiliti atau CSR, partisipasi dunia usaha dalam pembangunan berkelanjutan adalah dengan mengembangkan program kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekitarnya merupakan salah satu upaya menciptakan keberlangsungan usaha dalam menciptakan keberlangsungan dan keseimbangan antara mencetak dan memelihara keuntungan, fungsi sosial dan pemeliharaan lingkungan hidup. Konsep CSR merupakan konsep baru dalam dunia bisnis.

“Semua ini tidak akan tercapai tanpa adanya dukungan fasilitasi akses permodalan karena dibutuhkan cara untuk menjembatani dan membantu masyarakat sebagai pelaku usaha mikro, bertemu dengan lembaga keuangan perbankan atau non perbankan untuk mendapatkan akses permodalan, sehingga dengan kegiatan ini masyarakat mampu mengembangkan usahanya apalagi sekarang dimusim pandemic Covid-19,” ujarnya.

Menurut bupati, melalui kegiatan ini pula merupakan suatu usaha untuk membuka hilir suatu produk yang dihasilkan oleh masyarakat dengan menerapkan model yang transparan tanpa dipengaruhi oleh pelaku pasar lainnya seperti perantara, kehadiran pengambil alih merupakan hal penting untuk dilibatkan sebagai bagian suatu proses agar menjaga nilai dirinilai harga suatu produk kualitas yang transaparansi dari suatu model.

Pemilik tanah yang tanahnya telah atau belum di sertifikatkan sebutnya, dapat memperoleh modal, bantuan usaha, fasilitas usaha dan kualitasi tanah, kegiatan penanganan akses reforma agrarian ini adalah tugas kementerian Agraria dan Tata Ruang, dalam rangka mendukung program pengelolaan pertanahan dimana hasil yang akan dicapai terlaksananya penanganan akses yang terencana dan tepat sasaran yang berbasis pada kinerja dan tersedianya data penerima akses reforma agraria seraya memberikan informasi asset yang telah diterima masyarakat dan yang telah memperoleh akses penataan dari provinsi.

“Indikator keberhasilannya adalah jumlah kepala keluarga penerima akses reforma agraria dengan peningkatan pendapatan perkapita. Terakhir, kepada para pimpinan OPD untuk membantu dalam kegiatan ini sesuai dengan tupoksi masing-masing,” tutupnya. (Diskominfo)