Pj Bupati Koltim menyerahkan SK kepada salah satu anggota BPD di Aula Pemda Koltim, Kamis (16/12). Foto: Hasdianto.

Bupati Koltim Sahkan Anggota BPD Se-Koltim

16 Desember 2021 | Admin | | 1181 Kali Dilihat | 0 Komentar

Penjabat (Pj) Bupati Koltim Ir H Sulwan Aboenawas MSi, mengesahkan dan meresmikan anggota  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih Se- Kabupaten Koltim Periode 2021-2027.

Sebanyak 580 anggota BPD ini, disahkan oleh bupati di Aula Pemda Koltim, Kamis (16/12). Turut disaksikan pihak Polsek Rate-Rate dan seluruh Camat Se-Koltim.

“Kami menyampaikan  selamat kepada Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2021-2027. Serta ucapan terima kasih kami sampaikan kepada para Panitia penyelenggara Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Kolaka Timur dari 117 Desa, atas kerja keras dan sumbangsih yang telah dilakukan sehingga Pelaksanaan Pemilihan dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya di awal sambutan.

Momentum ini lanjutnya, akan menambah semangat dalam upaya membangun Kabupaten Koltim. Walaupun dari 117 desa penyelenggara pemilihan anggota BPD, minus Desa Karemotingge Kecamatan Tirawuta ditangguhkan pengesahan dan peresmiannya, karena adanya permasalahan penetapan hasil pemilihan.

Ia menyebut, BPD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD, dan Perat

Penjabat (Pj) Bupati Koltim Ir H Sulwan Aboenawas MSi, mengesahkan dan meresmikan anggota  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih Se- Kabupaten Koltim Periode 2021-2027.

Sebanyak 580 anggota BPD ini, disahkan oleh bupati di Aula Pemda Koltim, Kamis (16/12). Turut disaksikan pihak Polsek Rate-Rate dan seluruh Camat Se-Koltim.

“Kami menyampaikan  selamat kepada Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2021-2027. Serta ucapan terima kasih kami sampaikan kepada para Panitia penyelenggara Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Kolaka Timur dari 117 Desa, atas kerja keras dan sumbangsih yang telah dilakukan sehingga Pelaksanaan Pemilihan dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya di awal sambutan.

Momentum ini lanjutnya, akan menambah semangat dalam upaya membangun Kabupaten Koltim. Walaupun dari 117 desa penyelenggara pemilihan anggota BPD, minus Desa Karemotingge Kecamatan Tirawuta ditangguhkan pengesahan dan peresmiannya, karena adanya permasalahan penetapan hasil pemilihan.

Ia menyebut, BPD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD, dan Peraturan Bupati Koltim Nomor 56 Tahun 2019 Tentang BPD. Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada Bab I ketentuan Umum Pasal 1, BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara Demokratis.

Lanjutnya, pada bagian keenam di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Musyawarah Desa atau disingkat Musdes, merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, pemerintah desa, dan unsur masyarakat desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dan, berdasarkan Permendagri 110 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Koltim Nomor 56 Tahun 2019, BPD mempunyai fungsi, tugas, hak, kewajiban dan wewenang. Secara umum, yaitu fungsi dan tugas anggota BPD antara lain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Masih bupati, hak Anggota BPD antara lain, menyatakan usul atau pendapat, mendapatkan tunjangan dari APBDes, dan memperoleh peningkatan kapasitas yang dapat bersumber dari APBDes, APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN maupun sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. Kewajiban Anggota BPD adalah memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa; mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/ atau golongan serta menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa.

Sedang kewenangan anggota BPD sebutnya, antara lain adalah melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD merupakan pilar kokohnya penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagai lembaga aspirasi dan pengawasan dalam mewujudkan desa mandiri dan sejahtera.

Oleh Karena itu harapnya, kepada para anggota BPD yang baru ini, agar segera menyesuaikan diri dan bekerja memahami situasi, kondisi, potensi, problematika serta aspirasi yang ada di masyarakat. Selalu mengedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan terbuka di dalam bekerja. Melakukan Pengawasan dan Menyatakan Pendapat dengan mengedepankan asas Musyawarah Mufakat. Menggali, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dengan Bijaksana dan tidak menyalah gunakan wewenang yang diamanatkan.

“Terakhir, kami tegaskan bahwa terkait dengan tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Kolaka Timur yang baru saja disahkan Periode 2021-2027, akan dibayarkan terhitung mulai Januari 2022. Selanjutnya, pula kami tegaskan terkait Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), sehingga diwajibkan kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan Perangkatnya untuk segera melakukan Vaksinasi,” tuntasnya. (Diskominfo)

uran Bupati Koltim Nomor 56 Tahun 2019 Tentang BPD. Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada Bab I ketentuan Umum Pasal 1, BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara Demokratis.

Lanjutnya, pada bagian keenam di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Musyawarah Desa atau disingkat Musdes, merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, pemerintah desa, dan unsur masyarakat desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dan, berdasarkan Permendagri 110 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Koltim Nomor 56 Tahun 2019, BPD mempunyai fungsi, tugas, hak, kewajiban dan wewenang. Secara umum, yaitu fungsi dan tugas anggota BPD antara lain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Masih bupati, hak Anggota BPD antara lain, menyatakan usul atau pendapat, mendapatkan tunjangan dari APBDes, dan memperoleh peningkatan kapasitas yang dapat bersumber dari APBDes, APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN maupun sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. Kewajiban Anggota BPD adalah memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa; mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/ atau golongan serta menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa.

Sedang kewenangan anggota BPD sebutnya, antara lain adalah melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD merupakan pilar kokohnya penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagai lembaga aspirasi dan pengawasan dalam mewujudkan desa mandiri dan sejahtera.

Oleh Karena itu harapnya, kepada para anggota BPD yang baru ini, agar segera menyesuaikan diri dan bekerja memahami situasi, kondisi, potensi, problematika serta aspirasi yang ada di masyarakat. Selalu mengedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan terbuka di dalam bekerja. Melakukan Pengawasan dan Menyatakan Pendapat dengan mengedepankan asas Musyawarah Mufakat. Menggali, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dengan Bijaksana dan tidak menyalah gunakan wewenang yang diamanatkan.

“Terakhir, kami tegaskan bahwa terkait dengan tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Kolaka Timur yang baru saja disahkan Periode 2021-2027, akan dibayarkan terhitung mulai Januari 2022. Selanjutnya, pula kami tegaskan terkait Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), sehingga diwajibkan kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan Perangkatnya untuk segera melakukan Vaksinasi,” tuntasnya. (Diskominfo)