Pemda Koltim dan PN Kolaka Kerjasamakan Sidang Keliling
Pemda Kolaka Timur (Koltim) dan Pengadilan Negeri (PN) Kolaka Kelas IB, menandatangani perjanjian kerjasama terkait pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling.
Penandatanganan ini, berlangsung di Rujab Bupati Koltim, Jumat (23/5/2025). Pemda Koltim oleh Bupati Abd Azis SH MH, dan PN Kolaka oleh Ketua PN I Gusti Ngurah Putra Atmaja SH MH. Turut disaksikan Kapolres Koltim AKBP Tinton Yudha Riambodo SH SIK MH, Kepala Kantor Kemenag Koltim H. Muhamad Kadir Azis Al-Yafie, Kepala Kantor Pertanahan Koltim Ilmiawan ST MEng, Kabinda Koltim, Plh Sekda Koltim, serta Kabag Hukum Setda Koltim.
Kerjasama ini sebut I Gusti Ngurah Putra Atmaja, bertujuan untuk mempermudah pelayanan hukum bagi masyarakat Koltim, terkait dengan proses peradilan.
“Jadi, masyarakat Kolaka Timur nantinya, tidak terlalu jauh lagi untuk menempuh perjalanan sampai ke Kolaka terkait dengan persidangan, jadi untuk itu perlu adanya MoU yang telah kita tanda tangani bersama, agar pelayanan hukum itu bisa lebih dekat lagi kepada masyarakat,” ujarnya.
Dirinya juga berterima kasih kepada Pemda Koltim yang telah menyiapkan tempat persidangan yang akan digunakan ketika akan dilaksanakan proses persidangan di wilayah Koltim.
“Kami disini tidak memiliki seting plat semacam gedung pengadilan, jadi pasilitasnya sudah di sediakan oleh bapak Bupati melalui Kabag Hukum, sekali lagi kami ucapkan terima kasih. Untuk Kedepanya kita akan selalu tingkatkan, mungkin dari jumlahnya. Misalnya, dari beberapa perkara, seperti permohonan terkait pengangkatan anak, permohonan pergantian nama dan yang lainya dapat kita layani,” tutupnya.
Atas kerjasama ini, Bupati Koltim menyampaikan ucapan terimakasih kepada PN Kolaka Kelas IB ini, yang telah mempermudah dan mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat yang sifatnya berkaitan dengan pengadilan.
Kesepakatan ini lanjutnya, diharapkan menjadi titik awal dari kemudahan pelayanan hukum yang lebih luas di masa mendatang, sekaligus wujud nyata kolaborasi antar-lembaga dalam melayani kebutuhan dasar masyarakat. (Diskominfo)