Pemda Koltim Gelar Penyuluhan Kemahiran Berbahasa Indonesia Bagi Staf OPD

08 April 2026 | Sukrianto | | 5 Kali Dilihat | 0 Komentar

Pemda Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), menggelar Penyuluhan Kemahiran Berbahasa Indonesia Bagi Staf Organisasi Perangkat Daerah (Opd) Lingkup Pemda Koltim

Kegiatan yang terselenggara bersama Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara ini, dilaksanakan di Aula Rujab Bupati Koltim di Desa Matabondu Kecamatan Tirawuta, Rabu (8/4/2026), yang dibuka Asisten III Setda Koltim Irwan Kara, S.Sos., MM, mewakili Sekretaris Daerah Koltim.

Dalam sambutannya, Irwan Kara menyampaikan, Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara sekaligus bahasa pemersatu bangsa. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, bahasa Indonesia menjadi alat komunikasi utama dalam berbagai aktivitas administrasi pemerintahan, baik dalam penyusunan surat dinas, laporan, dokumen kebijakan, maupun komunikasi resmi lainnya.

Sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN lanjutnya, kemampuan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar merupakan bagian dari profesionalitas kita dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui penggunaan bahasa yang tepat, pesan yang kita sampaikan dapat dipahami dengan jelas serta menghindari kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas.

 

Oleh karena itu kata dia, Pemda Koltim menyambut baik terselenggaranya kegiatan penyuluhan ini. Kegiatan ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi para ASN untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar, khususnya dalam penulisan naskah dinas dan komunikasi administrasi pemerintahan. Pada kesempatan ini pula ia menyampaikan, atas nama Pemda Koltim menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah memilih Kabupaten Koltim sebagai lokus pembinaan dalam peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia.

“Kepercayaan ini tentu menjadi kehormatan bagi daerah kami sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya aparatur, khususnya dalam penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan pemerintahan. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman baru bagi para peserta, serta dapat diterapkan secara langsung dalam pelaksanaan tugas di masing-masing Perangkat Daerah. Kepada seluruh peserta, saya mengajak untuk mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, aktif berdiskusi dengan para narasumber, serta memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkaya wawasan dan kemampuan kita bersama,” harap mantan Kabag Organisasi Setda Koltim ini.

Dalam kesempatan ini, Asisten III Setda Koltim ini memaparkan terkait Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Koltim, dalam peningkatan kemahiran Berbahasa Indonesia bagi ASN. Yakni

LATAR BELAKANG

  • Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara yangdigunakan dalam administrasi pemerintahan.• ASN sebagai pelaksana pemerintahan dituntut memiliki kemahiran menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. • Kemahiran berbahasa sangat penting terutama dalam penyusunan dokumen resmi pemerintahan.• Penggunaan bahasa yang tepat meningkatkan kualitas tata kelola administrasi pemerintahan.

 

PENTINGNYA KEMAHIRAN BERBAHASA BAGI ASN

Kemahiran berbahasa Indonesia dapat diukur melalui kemampuan menyusun naskah dinas seperti:

  • Surat Dinas • Peraturan • Keputusan • Telaahan Staf • Undangan • SuratTugas • Dokumen administrasi lainnya

 

KONDISI KEBIJAKAN SAAT INI

  • Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Koltim belum terdapat kebijakan tertulis, yang khusus yang mengatur peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia bagiASN. • Belum diatur dalam bentuk Perda, Perbup, Keputusan maupun Surat Edaran.

 

PRAKTIK PEMBINAAN SAAT INI

Peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia masih dilakukan melalui: • Arahan pimpinan • Penyampaian secara lisan kepada staf • Koreksi terhadap naskah dinas Metode ini masih bersifat insidental dan belum terprogramsecara sistematis.

 

KEBIJAKANYANG BERKAITAN

  • Peraturan Bupati Koltim Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas. • Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Arsip.• Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelompokan Koordinasi Perangkat Daerah Menurut Fungsi Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Koltim.

 

Ketiga regulasi ini menjadi dasar administrasi dalam penyusunan dokumen pemerintahan.

PASAL 39 (1) PERBUP 41/2023

PEDOMANTATA NASKAH DINAS

“Paraf merupakan tanda tangan singkat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas muatan materi, substansi, redaksi, dan pengetikan.” Hal ini menunjukkan bahwa setiap pejabat yang memberikan paraf

bertanggung jawab terhadap: • Substansi isi dokumen • Ketepatan redaksi Bahasa • Ketepatan pengetikan • Kesesuaian format naskah dinas

 

PARAF SEBAGAI MEKANISME KONTROL

Proses paraf menjadi ruang kontrol administratif dalam penyusunan naskah dinas, diantaranya:

  • Evaluasi penggunaan Bahasa • Pemeriksaan kesesuaian format • Koreksi redaksi • Penyesuaian dengan ketentuan tata naskah dinas Dengan demikian kualitas dokumen dapat terjaga sebelum ditandatangani pimpinan.

 

KESIMPULAN

  • Kemahiran berbahasa Indonesia bagi ASN sangat penting dalam penyusunan naskah dinas.
  • Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Perlu memiliki kebijakan khusus tertulis terkait peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia.
  • Pembinaan bahasa saat ini masih dilakukan secara lisan melalui arahan pimpinan.
  • Perbup Tata Naskah Dinas dan Pengelolaan Arsip menjadi dasar administratif yang secara tidak langsung mengontrol penggunaan bahasa dalam dokumen resmi.
  • Mekanisme paraf menjadi instrumen penting dalam pengendalian kualitas naskah dinas.

 

PENUTUP

Peningkatan kemahiran berbahasa dapat dilakukan melalui:

  • Penyusunan kebijakan daerah • Pelatihan penulisan naskah dinas • Pembinaan bahasa secara sistematis • Penguatan standar administrasi pemerintahan. (Diskominfo)

 

Tinggalkan Komentar