Pemda Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), menggelar Penyuluhan Kemahiran Berbahasa Indonesia Bagi Staf Organisasi Perangkat Daerah (Opd) Lingkup Pemda Koltim
Kegiatan yang terselenggara bersama Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara ini, dilaksanakan di Aula Rujab Bupati Koltim di Desa Matabondu Kecamatan Tirawuta, Rabu (8/4/2026), yang dibuka Asisten III Setda Koltim Irwan Kara, S.Sos., MM, mewakili Sekretaris Daerah Koltim.
Dalam sambutannya, Irwan Kara menyampaikan, Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara sekaligus bahasa pemersatu bangsa. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, bahasa Indonesia menjadi alat komunikasi utama dalam berbagai aktivitas administrasi pemerintahan, baik dalam penyusunan surat dinas, laporan, dokumen kebijakan, maupun komunikasi resmi lainnya.
Sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN lanjutnya, kemampuan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar merupakan bagian dari profesionalitas kita dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui penggunaan bahasa yang tepat, pesan yang kita sampaikan dapat dipahami dengan jelas serta menghindari kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas.

Oleh karena itu kata dia, Pemda Koltim menyambut baik terselenggaranya kegiatan penyuluhan ini. Kegiatan ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi para ASN untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar, khususnya dalam penulisan naskah dinas dan komunikasi administrasi pemerintahan. Pada kesempatan ini pula ia menyampaikan, atas nama Pemda Koltim menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah memilih Kabupaten Koltim sebagai lokus pembinaan dalam peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia.
“Kepercayaan ini tentu menjadi kehormatan bagi daerah kami sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya aparatur, khususnya dalam penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan pemerintahan. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman baru bagi para peserta, serta dapat diterapkan secara langsung dalam pelaksanaan tugas di masing-masing Perangkat Daerah. Kepada seluruh peserta, saya mengajak untuk mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, aktif berdiskusi dengan para narasumber, serta memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkaya wawasan dan kemampuan kita bersama,” harap mantan Kabag Organisasi Setda Koltim ini.
Dalam kesempatan ini, Asisten III Setda Koltim ini memaparkan terkait Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Koltim, dalam peningkatan kemahiran Berbahasa Indonesia bagi ASN. Yakni
LATAR BELAKANG
PENTINGNYA KEMAHIRAN BERBAHASA BAGI ASN
Kemahiran berbahasa Indonesia dapat diukur melalui kemampuan menyusun naskah dinas seperti:
KONDISI KEBIJAKAN SAAT INI
PRAKTIK PEMBINAAN SAAT INI
Peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia masih dilakukan melalui: • Arahan pimpinan • Penyampaian secara lisan kepada staf • Koreksi terhadap naskah dinas Metode ini masih bersifat insidental dan belum terprogramsecara sistematis.
KEBIJAKANYANG BERKAITAN
Ketiga regulasi ini menjadi dasar administrasi dalam penyusunan dokumen pemerintahan.
PASAL 39 (1) PERBUP 41/2023
PEDOMANTATA NASKAH DINAS
“Paraf merupakan tanda tangan singkat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas muatan materi, substansi, redaksi, dan pengetikan.” Hal ini menunjukkan bahwa setiap pejabat yang memberikan paraf
bertanggung jawab terhadap: • Substansi isi dokumen • Ketepatan redaksi Bahasa • Ketepatan pengetikan • Kesesuaian format naskah dinas
PARAF SEBAGAI MEKANISME KONTROL
Proses paraf menjadi ruang kontrol administratif dalam penyusunan naskah dinas, diantaranya:
KESIMPULAN
PENUTUP
Peningkatan kemahiran berbahasa dapat dilakukan melalui: