PENGUMUMAN: PENETAPAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA BANJIR KAB. KOLAKA TIMUR]
Berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 100.3.3.2/128 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 8 Mei s/d 22 Mei 2026.
Penetapan ini mencakup 12 wilayah kecamatan terdampak:
Lambandia, Aere, Polipolia, Dangia, Ladongi, Loea, Tirawuta, Lalolae, Tinondo, Mowewe, Uluiwoi, dan Ueesi.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah tersebut untuk:
1. Tetap waspada terhadap potensi curah hujan tinggi susulan.
2. Mengikuti instruksi evakuasi dari petugas BPBD dan instansi terkait jika diperlukan.
3. Menjaga kesehatan dan keamanan lingkungan masing-masing.
Mari kita saling bahu-membahu dan mendoakan agar situasi segera membaik.