Pj Bupati menyampaikan sambutan pada rapat koordinasi advokasi kebijakan dan pendampingan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak Tingkat Kabupaten Koltim Tahun 2022 di Aula Rujab Camat Aere, Senin (13/6). Foto: Hasdianto

Pj Bupati: Stop Kekerasan Pada Anak

13 Juni 2022 | Admin | | 1092 Kali Dilihat | 0 Komentar

Pj Bupati Koltim Ir H Sulwan Aboenawas MSi, menyerukan untuk mencegah dan menghentikan kekerasan terhadap anak.

Hal ini disampaikan bupati saat memimpin rapat koordinasi advokasi kebijakan dan pendampingan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak Tingkat Kabupaten Koltim Tahun 2022 di Aula Rujab Camat Aere, Senin (13/6). Turut hadir diantaranya, Ketua TP PKK dan Pj Sekda Koltim.

Dikatakannya, anak merupakan amanah dan karunia tuhan yang maha esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. Sehingga perlu mendapat perhatian, perlindungan, dan kesempatan seluas-luasnya untuk keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Perlindungan anak, adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945.

Disebutkannya, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah, mengatur bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak termasuk dalam urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar. Untuk diketahui kata bupati, angka anak yang mengalami korban kekerasan di masa pandemi dari data simponi Tahun 2021, Sultra berjumlah 63 kasus dan Koltim berjumlah enam kasus dari Tahun 2021 - Januari 2022. Dari enam kasus di Koltim ini, salah satunya adalah kasus seksual yaitu kasus pemerkosaan anak di bawah umur, dengan usia korban kurang lebih 4 Tahun 10 Bulan, dan pelaku kekerasan tersebut anak di bawah umur, usia 14 Tahun pelajar sekolah menengah pertama.

Lanjut kosong satu Koltim ini, kasus pemerkosaan anak usia 16 Tahun, kasus penelantaran anak, termasuk beberapa laporan sementara dari aktivis perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (Patbm) ke dinas DP3A Kopltim, masih tingginya kasus pernikahan anak dibawah umur atau di usia 18 tahun kebawah. Dengan masih tingginya kasus pernikahan di bawah umur, di himbau kepada pemerintah, kecamatan, lurah dan desa, untuk tidak memberikan rekomendasi kepada calon pengantin yang usianya,untuk segera membuat perdes tentang pencegahan perkawinan pada anak yang dimana rujukan atau turunan dari perdes adalah Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Dengan adanya kaskusa kekerasan seksual terhadap balita yang usia 4 Tahun 10 Bulan dan anak usia 16 tahun ini sebut bupati, adalah termasuk dalam kasus yang luar biasa. Yang dimana pemerintah, masyarakat, keluarga, khususnya orang tua, untuk lebih peduli terhadap pencegahan kekerasan terhadap anak. olehnya itu saya menghimbau kepada seluruh masy arakat pemerintah, dunia usaha, keluarga, orang tua untuk segera melaporkan ketika terjadi kekerasm terijadap anak, anak mempunyai hak, anak butuh pendampingan hukum, psikologi, kesehatan pendidikan, agar pasca menjadi korban kekerasan, pendampingan kebutuhan anak tetap terpenuhi.

“Dalam rapat terbatas 9 Januari 2020 lalu, Presiden Joko Widodo meminta untuk segera di lakukan reformasi besar-besaran pada manajemen kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan memperbaiki sistem pelaporan dan layanan yang dapat di akses dengan lebih cepat, terintegrasi, dan komprehensif.     Pengelolaan informasi mulai dari tingkat desa dan terhubung dengan tingkatan yang lebih atas ( lurah, kecamatan, kabupaten, provinsi, nasional ) secara terintegrasi. Penggerakan masyarakat pada kasus kekerasan terhadap anak , pencegahan kekerasan, dalam rangka penguatan dan kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan maka dilakukan langkah-langkah berikut, Pembentukan jejaring kerja terdiri atas opd terkait, pembentukan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (Patbm ), pembentukan satgas ( satuan gugus tugas ) pendamping kekerasan terhadap perempuan dan anak, saya mengharapkan partisipasi dan peran aktif seluruh masyarakat dan elemen untuk mengkampanyekan stop kekerasan terhadap perempuan dan anak saya tekankan kepada para camat, lurah dan desa untuk segera membentuk komite perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (Patbm) dan satuan tugas (Satgas) pendamping kekerasan terhadap perempuan dan anak,” beber bupati. (Diskominfo)