Rapat Paripurna DPRD Kolaka Timur Sahkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025

Rapat Paripurna DPRD Kolaka Timur Sahkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025

30 September 2025 | Admin | | 11 Kali Dilihat | 0 Komentar
 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Aula Rapat Paripurna Kantor DPRD, Kecamatan Loea, pada Selasa (30/09/2025).
 
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kolaka Timur, Hj. Jumhani, S.Pd., M.Si., bersama Wakil Ketua DPRD Koltim. Dan turut dihadiri oleh Plt. Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., para asisten Sekretariat Daerah, staf ahli bupati, kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah, para camat, serta perwakilan instansi vertikal dan BUMD di Koltim.
 
 
Dalam jalannya rapat, setiap fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2025. Seluruh fraksi menyatakan setuju dan sepakat untuk menetapkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
 
Plt. Bupati Koltim, H. Yosep Sahaka, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama DPRD Kolaka Timur dalam proses pembahasan hingga penetapan APBD Perubahan. Menurutnya, APBD-P 2025 menjadi instrumen penting untuk menyesuaikan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan kebutuhan masyarakat.
 
“APBD Perubahan ini diharapkan dapat menjawab dinamika pembangunan, serta menjadi landasan dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kolaka Timur,” ujarnya.
 
 
Lebih lanjut, Plt. Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam perumusan Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penetapan APBD-P ini merupakan hasil kerja kolektif antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan.
 
Sebagai bagian dari rangkaian rapat, dilakukan pula penyerahan dokumen Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2025 dari DPRD Kolaka Timur kepada Pemerintah Daerah Kolaka Timur sebagai bentuk tindak lanjut penetapan peraturan daerah tersebut.
 
 
Sementara itu, Ketua DPRD Kolaka Timur, Hj. Jumhani, menegaskan bahwa penetapan APBD-P merupakan hasil dari komitmen bersama eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
 
Dengan disahkannya Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2025, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur menegaskan langkah nyata untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Kolaka Timur Wonua Sorume. (Diskominfo).

Tinggalkan Komentar