Sekda Koltim membacakan pandangan bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Koltim di Ruang Rapat Paripuna DPRD Koltim, Senin (11/7)

Begini Tanggapan Bupati Atas Raperda Pelaksanaan APBD 2021

11 Juli 2022 | Admin | | 1070 Kali Dilihat | 0 Komentar

Pj Bupati Koltim yang diwakili Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa SSTP MSi, memberikan tangapan dalam Rapat Paripurna DPRD Koltim dengan agenda pemandangan fraksi dan tanggapan bupati atas pemandangan fraksi tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Acara ini, bertempat di Ruang Rapat Paripuna DPRD Koltim, Senin (11/7). yang dipimpin Ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir SPd, turut hadir wakil ketua dan anggota DPRD Koltim dan pimpinan OPD serta kabag dan camat lingkup Pemda Koltim.

Ia menjabarkan, untuk pandangan Fraksi Nasdem Berbintang, Pemda Koltim akan selalu berupaya meningkatkan budaya kerja agar tidak bersifat monoton, yang tercermin dalam penyusunan program dan kegiatan demi tercapainya visi dan misi kepala daerah. Lalu, terkait dengan penyusunan program kegiatan dan sub kegiatan dan anggaran, selaku kepala daerah harus memastikan pelaksanaan APBD harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundangan dengan tetap memegang prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisin, transparan dan akuntabel, serta memenuhi fungsi APBD itu sendiri sebagai fungsi alokasi dimana anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan  perekonomian, kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta anggaran Pemda menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

Kemudian lanjutnya, arah kebijakan pembangunan daerah kedepan pemerintah daerah akan mengacu pada RKPD Kabupaten Koltim dengan mempertimbangkan kondisi negara dan daerah dengan fokus kepada program yang nyata terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penguatan investasi, pembukaan lapangan kerja hingga aksesbilitas masyarakat terhadap kesejahteraan sosial.

Lalu, terkait dengan pelampauan Realisasi Surplus/defisit pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pada tahun 2021, hal ini disebabkan karena pengakuan dan pencatatan pendapatan  Dana BOS pada PPKD, sementara belanja untuk Dana BOS tercatat dan diakui pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Perbedaan pengakuan pendapatan dan belanja Dana BOS mengacu dengan  ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah.

Terhadap pemandangan Fraksi Partai Amanat Nasional kata bupati, diucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap fraksi tersebut atas saran dan masukan, akan menjadi perhatian bagi Pemda Koltim.

Untuk pemandangan Fraksi PDI Perjuangan masih kata bupati, dapat dijelaskan sebagai berikut, jika pemda dimasa datang, akan melakukan perbaikan terhadap pengelolaan keuangan daerah sehingga apa yang menjadi visi Kabupaten Koltim dapat terwujud, yaitu Sejahtera Bersama masyarakat Koltim yang agamais, maju, mandiri dan berkeadilan.

Lalu, pemda dalam penyusunan APBD ke depan, baik APBD Perubahan Tahun 2022 dan APBD Tahun 2023, akan mengakomodir anggaran yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan, infrastruktur pertanian dan sektor perkebunan. Demikian pula anggaran yang berkaitan dengan bantuan langsung kepada kelompok tani baik berupa benih maupun bibit sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah.

Terus, terhadap pemandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dapat dijelaskan sebagai berikut, jika pada Tahun 2021 Pemda Koltim, mengalami dinamika transisi kepemerintahan seperti tidak teriaksananya pembahasan APBD Perubahan sehingga pelaksanaan APBD 2021 tidak efektif. Terhadap penyelesaian masalah MTQ 2022, sesuai rekomendasi dari BPK-RI wilayah Sultra, sementara dilakukan Pemeriksaan Khusus oleh APIP Kabupaten Koltim.

Terakhir terhadap pemandangan Fraksi Indonesia Bersama masih kata bupati, dapat dijelaskan sebagai berikut, jika pada Tahun Anggaran 2021, Pemda Koltim tidak dapat melakukan Perubahan APBD melalui mekanisme perubahan peraturan daerah, perubahan APBD dilakukan melalui mekanisme Perubahan Peraturan Kepala Daerah, sehingga tidak dapat mengakomodir SILPA 2020 dan Silpa tahun berjalan. Keadaan tersebut mengakibatkan tidak maksimalnya serapan anggaran Tahun 2021. (Diskominfo)