Kepala BNNK Kolaka menyerahkan Site Plan pembangunan Balai Rehabilitasi Pecandu Narkotika Kepada Bupati Koltim.
Bupati Koltim Hj Andi Merya Nur SIP, mengajak seluruh lapisan masyarakat Koltim untuk terus memerangi masalah narkoba.
Hal ini ditegaskan bupati saat membuka sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba (P4GN) dan minuman keras, di Gedung Olah Raga Kelurahan Atula, Jumat (6/8). Hadir pula Kapolres dan Kepala BNK Kolaka.
“Saat ini, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tidak lagi mengenal batas usia, tingkat pendidikan, status pekerjaan, status sosial, maupun jenis kelamin. Dari hasil penelitian kesehatan salah satu universitas di negara kita menunjukkan bahwa, penyalahgunaan narkotika mengalami trend peningkatan setiap tahunnya, khususnya di Kabupaten Kolaka Timur. Kita semua bisa melihat dan mendengar bahwa banyak diantara warga binaan lembaga pemasyarakatan adalah warga Kolaka Timur, belum lagi di media sosial seringkali diberitakan penangkapan pengedar narkoba yang juga warga Kolaka Timur dari berbagai kecamatan yang berada di wilayah kita. Terlebih lagi, mulai dari wilayah Tirawuta sampai dengan Lambandia dapat dikatakan sebagai “Zona Merah” dalam penyalahgunaan dan peredaran Narkotika. Oleh karena itu, dibutuhkan usahabersama dari kita semua dan lebih khusus lagi pemerintah desa dan kelurahan sebagai ujung tombak pelaksana pemerintah yang tentunya lebih dekat dengan masyarakat haruslah mengambil peran aktif dalam memerangi narkoba,” bebernya.
Kita semua menyadari lanjutnya, bahwa malapetaka yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika sungguh sangat besar, karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kegiatan yang dilaksanakan ini, diharapkan dapat menggugah kesadaran kolektif akan bahaya besar narkoba dalam merusak generasi bangsa dimasa yang akan datang.
Untuk itu kata dia, menghadapi kondisi tersebut, Pemkba Koltim juga mempunyai komitmen terhadap keutuhan negara, dan ketahanan masyarakat dari bahaya narkoba sebagaimana visi misi SBM pada poin ke-1, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia berbasis ajaran agama, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dari rumusan misi ini, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam memerangi narkoba selain dengan program kegiatan yang diupayakan oleh pemerintah, tentunya juga dengan metode pendekatan keagamaan.
Dalam kaitan ini lanjutnya, komitmen dan peran aktif seluruh instansi/unit kerja pemerintah khususnya pemerintah desa/kelurahan dalam memberikan dukungan pelaksanaan program dan kegiatan pemberantasan narkotika sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas penggunaan-penggunaan Dana Desa Tahun 2021 bahwa dana desa bisa digunakan untuk korban penyalahgunaan narkoba. oleh karena itu, ia berharap pemerintah desa juga dapat menindaklanjuti amanat peraturan menteri ini agar terwujud Koltim yang Bersinar (Bersih dari Narkoba).
“Di awal kegiatan ini, Kepala BNNK Kolaka telah menyerahkan Site Plan pembangunan Balai Rehabilitasi Pecandu Narkotika Kepada Pemerintah Kolaka Timur, semoga apa yang menjadi ikhtiar kita ini dapat ditindak lanjuti Bersama secara lebih intens dari pihak BNN dan Pemda Kolaka Timur, agar dimasa yang akan datang Kolaka Timur dapat berdiri bangunan rehabilitasi yang akan menjadi tempat rujukan rehabilitasi narkoba di wilayah jazirah Sulawesi Tenggara. Dan sekiranya ketika bangunan ini telah terbangun di daerah kita, maka Kolaka Timur haruslah menjadi daerah percontohan bebas narkoba, yang tadinya dari wilayah “Red Zone” menjadi wilayah “Green Zone”. Dan tentunya ini menjadi tanggung jawab kita semua, demi kemajuan daerah kita, Wonua Sorume Kabupaten Kolaka Timur yang kita cintai. Semoga kegiatan ini akan menambah motivasi kita semua dalam membangun bangsa terlebih lagi bulan ini adalah bulan Kemerdekaan Negeri kita yang ke-76 Tahun,” tuntas kosong satu Koltim ini. (Diskominfo)