Bupati Koltim (kiri) dan Ketua DPRD Koltim (kanan), menandatangani SK penetapan Raperda RPJMD Koltim 2021-2026 menjadi Perda, di Ruang Rapat Kantor DPRD Koltim, Rabu (25/8). Foto: Andi Muh Lutfi.

DPRD Setujui Perda RPJMD Koltim

25 Agustus 2021 | Admin | | 1515 Kali Dilihat | 0 Komentar

Seluruh fraksi yang ada di DPRD Koltim, menyeujui Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 menjadi peraturan daerah atau Perda.

Kelima fraksi tersebut yakni PDI-P, PAN, PKS, Nasdem dan Demokrat, sepakat menyampaikan persetujuannya dalam Rapat Paripurna DPRD Koltim dengan Agenda Persetujuan Raperda RPJMD 2021-2026 Menjadi Perda Kabupaten Koltim yang dihadiri Bupati Koltim dana jajaran, Rabu (25/8).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Koltim Hj Suhaemi Nasir SPD ini, seluruh fraksi bulat menyampaikan jika RPJMD lima tahun Koltim ini, sudah sangat layak menjadi sebuah perda.

Dalam sambutannya, Bupati Koltim menyampaikan Penyusunan RPJMD mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RP3PD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Dalam menyusun RPJMD lanjutnya, telah dilalui beberapa tahapan pelaksanaan, secara garis besar tahapan pernyusunan RPJMD sebagai berikut,

  1. Persiapan Penyusunan RPJMD, Meliputi : pembentukan tim penyusunan dengan keputusan kepala daerah, orientasi mengenai RPJMD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJMD, penyiapan data dan informasi, perencanaan pembangunan daerah, dan penyusunan rancangan teknokratik RPJMD.
  2. Penyusunan rancangan awal RPJMD. Dimulai sejak kami dilantik. Yang didahuli dengan rancangan teknokratik RPJMD dengan berpedoman pada visi, misi dan program Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih.
  3. Penyusunan Rancangan RPJMD Tahapan ini merupakan penyempurnaan rancangan awal RPJMD berdasarkan rancangan Renstra Perangkat Daerah yang telah diverifikasi.
  4. Pelaksanaan Musrenbang RPJMD Dilaksanakan dengan tujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan Daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.
  5. Perumusan Rancangan Akhir RPJMD Merupakan proses penyempurnaan rancangan RPJMD menjadi rancangan akhir RPJMD berdasarkan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RPJMD.
  6. Penetapan RPJMD Berdasarkan Paripurna Persetujuan DPRD, ditetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Kolaka Timur, yang telah dievaluasi Provinsi Dengan sistematika penyusunan sebagai berikut :

BAB I. PENDAHULUAN, BAB II. GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH, BAB III. GAMBARAN KEUANGAN DAERAH, BAB IV. PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DAERAH, BAB V. VISI, MISI, TUJUAN & SASARAN, BAB VI. STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, PROGRAM PEMBANGUNAN DAERA, BAB VII. KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH BAB, VIII. KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH dan BAB IX.  PENUTUP

Dikatakannya, RPJMD 2021-2026 merupakan panduan penjabaran Visi SBM dalam Pembangunan Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021-2026 yaitu: "Sejahtera Bersama Masyarakat Kolaka Timur Yang Agamis, Maju Mandiri Dan Berkeadilan" Visi Kabupaten Kolaka Timur tersebut akan diwujudkan dalam akhir priode 5 (lima) tahun kedepan, yang merefleksikan kekuatan dan potensi daerah sekaligus menjawab permasalahan dan isu-isu strategis daerah.

Sedangkan upaya untuk mewujudkan Visi Tersebut, dijabarkan menjadi 10 (Sepuluh) Misi Pembangunan Kabupaten Kolaka Timur :

Misi 1 Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Bf,rbasp, Ajaran Agama, Ilmu Pengetahuan Dan Teknolw (Iptek) Serta Budaya Lokal; Misi ini dimaksudkan untuk melakukan Pembinaan keagamaan serta meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran Agama secara benar. Meningkatkan kompetensi guru, Meningkatkan kemampuan siswa dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan sarana dan prasarana pendidikan. Beasiswa bagi Siswa kurang mampu yang berprestasi, dan menanamkan nilai-nilai budi pekerti melalui muatan lokal mata pelajaran "budi pekerti"

Misi 2 Peningkatan Aksebilitas, Pemerataan Dan KuaUtas Pelayanan Kesehatan Masyarakat; Misi ini untuk menjamin kesehatan bagi Ibu dan anak. Meningkatkan Pola Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHB5). Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan. Meningkatkan kualitas dan jumlah tenaga methS melaksanakan , program dan kegiatan intervensi gizi keluarga sasaran rumah tangga 1.000 HPK (hari pertama kehidupan) dapat berjalan maksimal.

Misi 3 Percepatan Kualitas Infrastruktur Publik Yang Memadai Dan Efektif; Misi ini dimaksudkan untuk mewujudkan penataan kawasan ibu kota lebih baik dengan meningkatkan pembangunan infrastruktur. Tercapainya pemerataan pembangunan jalan dan jembatan untuk memudahkan konektifitas antar wilayah di Kabupaten Kolaka Timur dari pelosok hingga ke ibu kota Kabupaten.

Misi 4 Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Bersih, Dan Transparan Melayani Masyarakat; Misi ini dimaksudkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan meningkatan kualitas aparatur sipil negara. Penataan Standar Pelayanan Publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih Profesional dalam Penataan birokrasi yang transparan dan akuntabel. Menetapkan Fakta Integritas bebas dari prilaku Korupsi, Kolusi, Nipotisme.

Misi 5 Peningkatan Ekonomi Masyarakat Dan Produktifitas Pertanian, Perkebunan, Penguatan Umkm, Koperasi Dan Pelaku Usaha; Misi ini dimaksudkan untuk mewujudkan Penguatan kapasitas penyuluh pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan shingga kompetensinya dapat diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani. Meningkatkan dan mengembangkan Industri kecil menengah dan Koperasi. Mendorong iklim investasi dan kemitraan usaha yang kondusif dengan cara memudahkan perijinan dengan mempersingkat jalur birokrasi pada saat dalam proses perijinan usaha kecil, menengah maupun besar. Lebih aktif melakukan promosi produk unggulan daerah. Meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat, utamanya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Misi 6 Penguatan Peran Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat; 41 Misi ini dimaksudkan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa sehingga dapat mewujudkan Desa berkembang, maju dan mandiri, dengan memberikan bantuan stimulus pembangunan di tiap Desa pertahun dengan harapan Kolaka Timur terlepas dari adanya wilayah Desa tertinggal, serta untuk meningkatkan solidaritas, toleransi dan kesejahteraan masyarakat.

Misi 7 Pembinaan Dan Pemberdayaan Kepemudaan, Olahraga Dan Seni Budaya; Misi ini dimaksudkan untuk Meningkatkan peran dan partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah, serta penyediaan sarana prasarana pembinaan generasi muda yang memadai, Pembinaan Atlet berprestasi Mendorong kreatifitas seni budaya, menghidupkan dan melestarikan adat budaya dan kearifan lokal.

misi 8 Mengembangkan Potensi Wisata; Misi ini dimaksudkan untuk mengembangkan sektor Pariwisata daerah melalui atraksi, amenitas dan aksesibilitas, sehingga dapat meningkatkan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berefek pada ekonomi masya rakat sekitar.

Misi 9 Tertib;misi ini dimaksudkan untuk mewujudkan toleransi Kehidupa Misi ini n Umat Beragama, menciptakan semangat gotong royong dalam kehidupan masyarakat, menghilangkan sekat-sekat antar suku, agama, ras dan golongan. Menguatkan Lembaga keagamaan dan kebudayaan guna membentengi masyarakat dari upaya-upaya provokasi yang mengarah pada konflik sara. Mewujudkan masyarakat yang Iebih religius, sehingga prilaku sadar hukum pada masyarakat selalu tertanam pada pribadi atau kelompok dalam bersosialisasi, serta memperkuat peran pemberdayaan gender, perlindungan anak untuk terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan.

Misi 10  Pengelolaan Lingkungan Hidup Secara Profesional, Selaras, Serasi Dan Seimbang Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat;

Misi ini dimaksudkan untuk mewujudkan lingkungan hidup lestari dan berkelanjutan, serta meningkatkan peran masyarakat dan seluruh elemen-elemen terkait dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup, sehingga pmilihan fungsi lingkungan hidup melalui upaya Konservasi Jan Rehabilitasi, terhadap pengendalian dampak pembangunan pada kelestarian fungsi lingkungan hidup serta kesadaran hukum masyarakat bisa tercapai.

Hadirin yang berbahagia dan kami hormati, Keberhasilan pencapaian visi dan misi kami akan diukur dari pencapaian kinerja pada aspek kesejahteraan, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Keberhasilan kinerja yang ditunjukkan dari akumulasi pencapaian indikator, dari sasaran pembangunan daerah atau ditunjukkan dari pencapaian indikator yang diukur setiap tahunnya.

Aspek kesejahteraan masyarakat akan diukur melalui indikator makro yang melingkupi kebutuhan dasar masyarakat, terkait pembangunan manusia, ketertiban dan ketentraman, pemerataan pendapatan, dan kesempatan kerja.

Sedangkan indikator kinerja daerah sebagai indikator kinerja utama atau sebagai alat ukur menilai kinerja organisasi, yang membantu Bupati dan Wakil Bupati untuk pencapaian pembangunan daerah, indikator ini juga yang mengukur kemampuan daerah dalam mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan dengan didukung oleh pertumbuhan sektor pertanian serta sektor unggulan lainnya, kami optimis Kabupaten Kolaka Timur akan terus berkembang, maju dan sejahtera. (Diskominfo)

Tinggalkan Komentar