Paripurna DPRD Koltim dengan agenda Penyerahan dan Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Inisiatif pemda serta Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Inisiatif DPRD dan pemda. Di Aula DPRD Koltim, Rabu, (6/4). Foto: Helpioni

Pemda Serahkan Dua Raperda ke DPR

07 April 2022 | Admin | | 1010 Kali Dilihat | 0 Komentar

Pemda Koltim menyerahkan dua rancanagan perda atau raperda kepada DPRD Koltim, Rabu (6/4).

Pj Bupati yang diwakili Aisten I Setda Koltim Arisman SE menyerahkan raperda ini dalam Rapat Paripurna DPRD Koltim dengan agenda Penyerahan dan Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Inisiatif pemda serta Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Inisiatif DPRD dan pemda. Di Aula DPRD Koltim, Rabu, (6/4). 

Dalam penjelasannya, Arisman yang membacakan sambutan bupati menyampaikan, jika penyerahan raperda ini, dimaksudkan untuk merubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Perusda) dan Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Koltim.

Diajabarkannya, latar belakang pembentukan rancangan peraturan daerah tentang air minum dan perusahaan daerah aneka usaha dibentuk beerdasarkan implikasi yuridisn undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa perusahaan daerah harus berubah bentuk menjadi perusahaan umum daerah atau perseroan daerah sehingga perlu dilakukan revisi terhadap kedua perda kabupaten kolaka timur nomor 8 tahun 2018 tentang PDAM dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perusda. Kedua perda tersebut dianggap tidak relevan lagi digunakan sebagai payung hukum kedua perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya di Koltim, karena masih mengacu pada undang-undang yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah.

Dengan adanya perubahan dasar hukum ini mengenai badan usaha milik daerah khususnya pada kedua perda tersebut lanjutnya, perlu dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan melalui Raperda Koltim tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka Timur Menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Koltim dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Koltim.

“Tujuan perubahan bentuk badan hukum kedua perusahaan tersebut ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah disegalah bidang ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah disegalah bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Untuk itu, besar harapan kami, DPRD Kabupaten Kolaka Timur bersama-sama dengan pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait, dapat bersinergi dan aktif dalam pembahasan raperda ini sehingga pada penetapannya nanti, perda ini sesuai dengan asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik,” tuntasnya. (Diskominfo)