Pemkab Kolaka Timur Dorong Tertib Administrasi Kependudukan Menuju Era Digital

Pemkab Kolaka Timur Dorong Tertib Administrasi Kependudukan Menuju Era Digital

17 Oktober 2025 | Admin | | 22 Kali Dilihat | 0 Komentar
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kolaka Timur menggelar sosialisasi Tertib Administrasi Kependudukan di Era Digitalisasi di Aula Kantor Kecamatan Poli-Polia, Kamis (16/10/2025).
 
Kegiatan ini melibatkan unsur Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Kelurahan dari beberapa wilayah, yakni Lambandia, Aere, Poli-Polia, Dangia, dan Ladongi.
 
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Dukcapil Kolaka Timur, Syarif, S.Pd., M.Pd.
Dalam sambutannya, Syarif menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap validitas data kependudukan, terutama di tengah perkembangan era digital.
“Data kependudukan sangat penting dan jangan dianggap sepele. Banyak dampak yang dirasakan ke depan, terutama bagi anak-anak kita ketika memasuki jenjang pendidikan atau mengurus dokumen lainnya. Data kependudukan diperlukan untuk mengetahui validasi asal-usul warga negara,” ujar Syarif.
 
Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan di Dukcapil tidak dipungut biaya.
“Ketika mengurus Kartu Keluarga, akta kelahiran, atau dokumen lainnya, diharapkan warga datang sendiri membawa dokumen ke Dukcapil. Tidak usah khawatir, semuanya gratis. Bila ada staf kami yang memungut biaya, laporkan, dan saya akan tindak tegas,” tegasnya.
 
 
Menurut Syarif, sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi kebijakan kependudukan di antara pemangku kepentingan dari tingkat kecamatan hingga desa, agar pelayanan kependudukan di Kolaka Timur semakin tertib dan valid. Ia juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir serta sikap aparat dalam menghadapi era digitalisasi agar mampu menghasilkan data yang akurat dan terpercaya.
 
Dalam kesempatan itu, Syarif juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan berbagai dokumen penting, serta menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi tersebut.
 
“Perubahan sikap aparat perlu diiringi dengan pemahaman yang utuh terhadap substansi aturan. Sosialisasi ini menjadi langkah penting agar penyelenggara administrasi kependudukan memiliki persepsi yang sama dan siap menghadapi tantangan era digitalisasi,” tambahnya.
Syarif juga kembali menegaskan bahwa mulai saat ini, pengurusan dokumen kependudukan tidak boleh lagi diwakilkan, demi menjaga keamanan dan keabsahan data setiap warga Kolaka Timur.
 
Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari internal Dinas Dukcapil Koltim, dengan peserta yang berasal dari unsur pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan. Hadir pula Kapolsek Ladongi, Kapolsek Lambandia, perwakilan Danramil, Sekdis DPMD-P3A, Camat Poli-Polia Sulaiman, SE, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
 
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat Kolaka Timur dapat semakin memahami pentingnya tertib administrasi kependudukan sebagai wujud masyarakat cerdas, tertata, dan siap menghadapi tantangan era digitalisasi. (Diskominfo)

Tinggalkan Komentar