Pj Bupati Koltim memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Upacara Satpol PP, Senin (17/1). Foto: Yuli Risky

Pj Bupati: Aparatur Harus Sadar Sebagai Pelayan Masyarakat

17 Januari 2022 | Admin | | 778 Kali Dilihat | 0 Komentar

Pj Bupati Koltim H Sulwan Aboenawas MSi, mengingatkan seluruh aparatur lingkup Pemda Koltim untuk selalu sadar dengan kapasitasnya sebagai pelayan masyarakat.

Hal ini disampaikan bupati, saat memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Halaman Kantor Sat Pol PP, Snein (17/1) pagi. Dan dengan upacara ini menurut bupati, seyogyanya memiliki nilai yang sangat luhur dalam membangkitkan semangat dan mengingatkan kita sebagai abdi masyarakat yang mempunyai fungsi utama, yaitu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Dengan HKN ini lanjutnya, setiap aparatur negara bisa menyadari dirinya sebagai pelayanan masyarakat dan bisa mengembangkan semangat patriotisme kebangsaan, bisa memberikan kesadaran agar dapat melayani iwasyarakar dan dapat mengelola berbagai dinamika sosial yang ada ditengah-tengah kehidupan masyarakat secara bijaksana, sehingga setiap persoalan diselesaikan dengan baik.

“Saya selaku pimpinan daerah, mengimbau para ASN dan para pejabat eselon II, III, IV dan pejabat fungsional, agar menghindari atau tidak menyampaikan kinerjanya diluar struktur birokrasi dan jalur koordinasi sesuai hirarki dalam pemerintahan. Mari kita manfaatkan peran protokoler dan peran kominfo, untuk menyebarluaskan hasil-hasil capaian kita selama melaksanakan tugas di lingkup kerja masing-masing. Para kadis dan kabag jangan seolah-olah ingin populer sendiri melalui media, dengan menyampaikan hasil kerja masing-masing, padahal kita adalah satu sistem dalam pemerintahan. Keberhasiian kita, adalah keberhasilan bersama mulai dari kepala daerah bersama perangkatnya, hingga nantinya menjadi kererhasiian seluruh masyarakat Kolaka Timur,” ujarnya.

Di momen ini, bupati memohon agar semua dapat menegakkan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dengan cara berpakaian, tingkat kehadiran, waktu kerja, kinerja, etika, tata krama dan sebagainya agar dapat dilaksa nakan dengan baik.

“Mari kita tegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil atau ASN, dalam peraturan pemerintah ini dinyatakan bahwa jiwa korps PNS atau ASN adalah rasa kesatuan dan persatuan, kebersa maan kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, dis1plin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi pns dalam negara dan daerah kita,

‘Jaga loyalitas dan integritas serta kebersamaan, ini penting bagi seorang PNS atau ASN, jangan menimbulkan konflik internal organisasi yang bisa menghambat pelayanan. Kita harus sungguh sungguh bekerja, tulus dalam melayani, dan punya komitmen yang kuat dalam mensukseskan visi dan misi Kabupaten Kolaka Timur,” tutpnya. (Diskominfo)