Pembukaan Orientasi PPPK Tahun 2022 Oleh Pj Bupati Koltim di Aula Pemda Koltim, Rabu (13/7). Foto: Yuli Risky
Pj Bupati Koltim Ir H Sulwan Aboenawas MSi, membuka kegiatan orientasi Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dalam rangka percepatan pencapaian tujuan strategis Koltim.
Pembukaan orientasi ini, berlangsung di Aula Pemda Koltim, Rabu (13/7). Hadir mendampingi bupati Asisten tiga Setda Koltim dan sejumlah pimpinan OPD dan bagian lingkup Pemda Koltim.
Dalam sambutannya, bupati menyampaikan jika PPPK merupakan salah satu unsur sumber daya manusia aparatur negara yang mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Sosok PPPK, diwujudkan dengan sikap perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk dapat membentuk sosok seperti yang dimaksud, maka perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan atau orientasi seperti yang dilaksanakan pada saat ini.
Lanjutnya, sesuai amanah Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dimana diamanahkan bahwa setiap intansi Pemerintah Wajib melaksanakan Orintasi PPPK dalam rangka pengenalan tugas dan fungsi ASN serta Pengenalan nilai dan etikan instansi pemerintah. Sehingga diharapkan sebagai peserta orientasi dapat mengikuti kegiatan orientasi ini dengan sebaik-baiknya.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara lanjutnya, PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tetentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah. Sehingga berdasarkan hal tersebut perjanjian kerja yang dibuat untuk setiap Pemerintah Daerah terhadap PPPK itu beragam, ada yang satu tahun, dua tahun dan lain sebagainya dan Pemda Koltim membuat perjanjian kerja PPPK untuk jangka waktu lima tahun kedepan. Namun dalam pelaksanaannya setiap tahun, akan dilaksanakall evaluasi kinerja sebagai bahan pertimbangan perpaniangan kontrak kerja antara pemda dengan PPPK ini, dan tidak menuntut kemungkinan sebelum jangka waktu lima tahun dapat dilakukan pemutusan kontrak kerja.
“Saat ini bapak ibu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara, dimana ASN terdiri atas PNS dan PPPK, untuk itu sebagai Aparatur Sipil Negara segala Sikap dan Perilaku telah diatur oleh peraturan perundang-undangan, sehingga ada tanggung jawab sosial yang di embankan kepada bapak dan ibu sekalian dan saya harap sebagai Pegawai Pemerintah di lingkup Kabupaten Kolaka Timur, bapak dan ibu dapat menjaga sikap, perilaku dan moralitas serta marwah Kabupaten Kolaka Timur baik di saat jam kerja maupun di luar jam kerja. Namun saya yakin bapak dan ibu disini merupakan pilihan terbaik yang telah melewati tahapan-tahapan seleksi untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja profesional dan berintegritas,” harapnya.
Terakhir ia menghimbau, setelah peralihan dari pegawai honor daerah menjadi PPPK, maka harus dapat melakukan penyesuaian dengan cepat, karena banyaknya tugas-tugas harus dilaksanakan yakni mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan rakyat melalui visi dan misi Bupati Koltim, sehingga kegiatan orientasi ini merupakan kegiatan percepatan penyesuaian diri. (Diskominfo)