Pj Bupati Koltim (tengah) saat membuka Sosialisasi Pembentukan Kawasan Pedesaan dan Sosialisasi Kabupaten Transformasi DBM Eks PNPM-Mpd menjadi BUMDESMA lkd Tingkat Kabupaten Kolaka Timur (Zona I), di Aula Kec. Mowewe, Rabu (18/5). Foto: Arif Burhanudin

Bupati: Harus Ada Pembangunan Kawasan Pedesaan

18 Mei 2022 | Admin | | 945 Kali Dilihat | 0 Komentar

Pj Bupati Koltim Ir H Sulwan Aboenawas MSi menyampaikan, jika pembangunan kawasan pedesaan sangat perlu untuk dilaksanakan.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang memberikan amanat perlunya pembagunan kawasan perdesaan. Pembagunan kawasan perdesaan merupakan pembagunan yang dilaksanakan dalam upaya untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif.

Ini disampaikan bupati saat membuka Sosialisasi Pembentukan Kawasan Pedesaan dan Sosialisasi Kabupaten Transformasi DBM Eks PNPM-Mpd menjadi BUMDESMA lkd Tingkat Kabupaten Kolaka Timur (Zona I), di Aula Kec. Mowewe, Rabu (18/5).

Pembagunan kawasan ini lanjutnya, bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan dengan memprioritaskan pengembangan potensi dan pemecahan masalah kawasan perdesaan. Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan meliputi pengusulan kawasan perdesaan, penetapan kawasan perdesaan, perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan dan pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan.

Selanjutnya masih bupati, kawasan yang dapat di tetapkan sebagai kawasan perdesaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu kabupaten yang terdiri dari beberapa desa dalam sebuah wilayah perencanaan terpadu yang memiliki kesamaan dan keterkaitan masalah atau potensi pengembangan penetapan kawasan perdesaan dengan memperhatikan pertama, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, kemudian tempat pemukiman perdesaan, lalu tempat pelayanan jasa pemerintahan sosial dan perdesaan, selanjutnya nilai strategis dan prioritas kawasan, terus keserasian pembagunan antar kawasan dalam wilayah kabupaten, dan kearifan lokal dan eksistensi masyarakat hokum, serta keterpaduan dan keberlanjutan pembagunan.

Dan, rencanan pembagunan kawasan perdesaan setidaknya memuat, isu strategis kawasan perdesaan, tujuan dan sasaran pembagunan kawasan perdesaan, strategi dan kegiatan pembagunan kawasan perdesaan, program dan kegiatan pembagunan kawasan perdesaan, indikator capaian kegiatan dan kebutuhan pendanaan.

“Perlu di Ketahui, Kabupaten Kolaka Timur telah mengeluarkan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Perdesaan berbasis Masyarakat di Kabupaten Kolaka Timur. Melalui Kegiatan ini saya tegaskan Kepada Kepala Desa Se- Kabuapten Kolaka Timur, untuk dapat membentuk Kawasan Perdesaan dengan melihat potensi desa masing-masing sesuai dengan petunjuk Permendes No. 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Kawasan Perdesaan,” ujarnya.

Selain itu lanjut bupati, berbicara mengenai Pembangunan dan Pembentukan , Kawasan Perdesaan, Perlu juga saya sampaikan bahwa sesuai dengan amanat PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes dan , Permendes Nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelola kegiatan DBM Eks PNPM-Mandiri Perdesaan menjadi BUMDES Bersama, yang dimana di Kabupaten Kolaka Timur Aset Dana Bergulir Eks PNPM ini masih puluhan miliyar yang mengendap dan tidak produktif, baik itu di masyarakat, Kelompok Peminjam maupun di pengurus UPK. Untuk itu dirinya menghimbau kepada Instansi terkait dalam hal ini Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten, agar tetap mengawal proses transformasi ini sehingga dana peninggalan Program PNPM ini, dapat bermanfaat bagi peningkatan perekonomian masyarakat di atas dan menghindari adanya penyelewengan dana tersebut. (Diskominfo)