Poto bersama Pj Bupati Koltim bersama Kapolres dan Dandim 1412 Kolaka, Ketua DPRD Koltim, Ketua TP PKK Koltim dan sejumlah pimpinan OPD. Foto: Arifuddin.

Bupati: Terus Percepat Vaksin

08 Desember 2021 | Admin | | 1023 Kali Dilihat | 0 Komentar

Penjabat (Pj) Bupati Koltim Ir H Sulwan Aboenawas MSi, berkomitmen jika Pemda Koltim akan terus mempecepat proses vaksinasi Covid-19.

“Proses vaksinasi harus terus dipercepat pelaksanaannya, karena kita ketahui bahwa, sejak puncak kasus Covid-19 di Bulan Juli sampai Agustus Tahun 2021, perlahan-lahan  kasus barupun  mulai menurun utamanya dibulan September hingga saat ini. Hal ini terjadi secara rasional, bahkan sejak tanggal  24 Oktober hingga saat ini,  tidak ada di laporkan kasus aktif,” beber bupati saat menyampaikan sambutan dalam acara Rapat pelaksanaan percepatan vaksinasi Covid-19 tingkat Kabupaten Koltim, Rabu (8/12) di Aula Pemda Koltim.

Turut hadir dalama cara tersebut, Dandim 1412 Kolaka Letkol Inf. Risa Wahyu Puji Setiawan BS MHan, Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa SIK MH, Ketua DPRD Koltim Hj Suhaemi Nasir SPd sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemda Koltim, dan tamu undangan lainnya.

Dengan data sekitar satu bulan lebih yang tetap sama hingga saat ini lanjut bupati, kondisi Koltim ini patut disyukuri, namun di satu sisi tetap harus  patuhi protokol kesehatan dan vaksinasi harus terus dilaksanakan.

Ia menyebut, data terakhir kasus Covid-19 Koltim per Tanggal 6 Desember 2021, yaitu terkonfirmasi positif 634 orang terkombinasi kasus aktif, dengan kasus meninggal 34 orang, sedang dalam perawatan sudah tidak ada, atau semuanya yang terkonfirmasi sudah sembuh.

“Dalam masa pendemi ini, tingkat penanganan Covid-19 dititik beratkan pada tantangan disiplin protokol kesehatan dalam berbagai kegiatan  sosial kemasyarakatan,” ujarnya.

Penanganan pandemi lanjut Kepala Dinas Ketahanan Pangan Koltim ini, telah tertuang dalam Peraturan Bupati Koltim Nomor 35 Tahun 2020, yaitu tentang penerapan di siplin dan penegakan hukum, sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Koltim dalam berbagai kegiatan, baik pemerintah maupun dalam kegiatan sosial kemasyarakatan yang menghadirkan banyak orang.

“Satgas covid daerah tingkat kacamatan dan desa, selalu berupaya membantu pelaksanaan protokol kesehatan berdasarkan Intruksi Kemendagri Nomor 61 Tahun 2021, berlaku sejak 23 September sampai 6 Desember 2021 Kabupaten Kolaka Timur  masuk dalam katagori PPKM level 3, setelah sebelumnya dalam status level 2,” tuntasnya. (Diskominfo).