Sosialisasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Se-Kabupaten Koltim Tahun 2022 di Aula Kantor Kecamatan Lambandia, Kamis (19/5) yang dibuka Aisten I Setda Koltim Arisman SE mewakili Pj Bupati Koltim. Foto: Yuli Risky
Pembangunan kawasan pedesaan, menjadi hal wajib yang harus ada dan dilaksanakan.
Hal ini disampaikan Asisten I Setda Koltim Arisman SE mewakili Pj Bupati Koltim saat membuka sosialisasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Se-Kabupaten Koltim Tahun 2022 di Aula Kantor Kecamatan Lambandia, Kamis (19/5), yang turut dihadiri Ketua DPRD Koltim dan Camat Lambandia.
Pembangunan kawasan pedesaan ini kata Asisten I, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang memberikan amanat perlunya pembagunan kawasan perdesaan. Pembagunan kawasan perdesaan merupakan pembagunan yang dilaksanakan dalam upaya untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif.
Lanjutnya, pembagunan kawasan ini, bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan dengan memprioritaskan pengembangan potensi dan pemecahan masalah kawasan perdesaan. Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan meliputi pengusulan kawasan perdesaan, penetapan kawasan perdesaan, perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan dan pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan.
Selanjutnya, kawasan yang dapat di tetapkan sebagai kawasan perdesaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu kabupaten yang terdiri dari beberapa desa dalam sebuah wilayah perencanaan terpadu yang memiliki kesamaan dan keterkaitan masalah atau potensi pengembangan penetapan kawasan perdesaan dengan memperhatikan pertama, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, kemudian tempat pemukiman perdesaan, lalu tempat pelayanan jasa pemerintahan sosial dan perdesaan, selanjutnya nilai strategis dan prioritas kawasan, terus keserasian pembagunan antar kawasan dalam wilayah kabupaten, dan kearifan lokal dan eksistensi masyarakat hokum, serta keterpaduan dan keberlanjutan pembagunan.
Dan, rencanan pembagunan kawasan perdesaan setidaknya memuat, isu strategis kawasan perdesaan, tujuan dan sasaran pembagunan kawasan perdesaan, strategi dan kegiatan pembagunan kawasan perdesaan, program dan kegiatan pembagunan kawasan perdesaan, indikator capaian kegiatan dan kebutuhan pendanaan.
“Perlu di Ketahui, Kabupaten Kolaka Timur telah mengeluarkan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Perdesaan berbasis Masyarakat di Kabupaten Kolaka Timur. Melalui Kegiatan ini saya tegaskan Kepada Kepala Desa Se- Kabuapten Kolaka Timur, untuk dapat membentuk Kawasan Perdesaan dengan melihat potensi desa masing-masing sesuai dengan petunjuk Permendes No. 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Kawasan Perdesaan,” ujarnya.
Selain itu lanjutnya, berbicara mengenai Pembangunan dan Pembentukan , Kawasan Perdesaan, Perlu juga saya sampaikan bahwa sesuai dengan amanat PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes dan , Permendes Nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelola kegiatan DBM Eks PNPM-Mandiri Perdesaan menjadi BUMDES Bersama, yang dimana di Kabupaten Kolaka Timur Aset Dana Bergulir Eks PNPM ini masih puluhan miliyar yang mengendap dan tidak produktif, baik itu di masyarakat, Kelompok Peminjam maupun di pengurus UPK. Untuk itu dirinya menghimbau kepada Instansi terkait dalam hal ini Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten, agar tetap mengawal proses transformasi ini sehingga dana peninggalan Program PNPM ini, dapat bermanfaat bagi peningkatan perekonomian masyarakat di atas dan menghindari adanya penyelewengan dana tersebut. (Diskominfo)