Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Koltim Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Koltim Nomor 21 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Koltim. Selasa 2(21/12).
Pemda Koltim resmi menyerahkan usulan perubahan nama organisasi perangkat daerah (OPD) kepada DPRD Koltim untuk diusulkan menjadi sebuah peraturan daerah atau perda.
Usulan ini diserahkan Pj Bupati Koltim Ir H Sulwan Aboenawas MSi kepada Ketua DPRD Koltim Hj Suhaemi SPd, pada acara Penyerahan Rancangan Perda Kabupaten Koltim Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Koltim Nomor 21 tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten KKoltim, di Aula Rapat DPRD Koltim, Selasa 2(21/12).
Dalam sambutannya, Pj Bupati menyampaikan jika suksesnya pelaksanaan tugas pemerintahan perlu didukung dengan adanya perangkat daerah sebagai unsur pemantu bupati atau kepala daerah, dalam penylenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan kota, hal ini sejalan dengan amanat peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Sehubungan dengan ini, tepatnya pada tahun 2016 yang lalu pemerintah kabupaten kolaka timur bersama DPRD kabupaten Kolaka Timur menetapkan peraturan daerah kabupaten kolaka timur nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten kolaka timur dengan cacatan jika terdapat urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah belum maksimal dalam pelaksanaan tugas dikarenakan kecilnya bentuk perangkat peningkatan tipologi atau tipe perangkat daerah melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Berdasarkan hal tersebut lanjutnya, tepatnya pada tahun 2018 pemerintah kabupaten kolaka timur kembali bersama DPRD kabupaten kolaka timur menetapkan peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kolaka timur nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten kolaka timur dengan catatan yang sama yaitu apabila terdapat urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah belum maksimal dalam pelaksanaan tugas dikarenakan kecilnya bentuk perangkat daerah maka daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan kembali peningkatan tipologi atau tipe perangkat daerah melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
"Hal ini menjadi dasar kami di Tahun 2021, kembali mengusulkan peningkatan tipologi beberapa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan Alhamdulillah usulan tersebut telah disetujui melalui surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 060/5477 tentang rekomendasi hasil perbaikan data urusan Pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur," ujarnya.
Beberapa usulan Ppemerintah beber bupati yakni, urusan pemerintahan bidang keuangan yang insya allah akan dibentuk menjadi 2 dinas atau badan, yaitu: Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten kolaka timur, dan Badan pendapatan daerah kabupaten kolaka timur.
Kedua, urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang semula terjadi dari dua bidang menjadi badan tipe B dengan jumlah tiga bidang. Ketiga, urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga yang sebelumnya bergabung dalam dinas pendidikan menjadi dinas kepemudaan dan olahraga tipe B, dan
Keempat, Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang sebelumnya bergabung dengan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga menjadi dinas pendidikan tipe B.
"Dengan diterimanya rekomendasi peningkatan tipologi dan daerah, selanjutnya pemerintah kabupaten kolaka timur mengusulkan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten kolaka timur untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Kolaka Timur," sebutnya.
Adapun beberapa OPD yang mengalami pengusulan peningkatan tipologi dan perubahan atau penyesuaian nama diantaranya, Dinas pangan menjadi dinas ketahanan pangan, Dinas pendidikan, pemuda dan olahraga menjadi dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas kepemudaan dan olahraga. Dinas komunikasi, informatika dan persandian menjadi dinas komunikasi, informatika, persandian dan statistik. Dinas pariwisata dan kebudayaan menjadi dinas pariwisata dan ekonomi kreatif. Satuan polisi pamong praja menjadi satuan polisi pamong praja dan kebakaran. Badan politik dan pemerintahan umum menjadi badan kesatuan bangsa dan politik. Badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah menjadi, badan pengelolaan keuangan dan aset daerah dan badan pendapatan daerah. Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia yang semula berbentuk badan tipe C berubah menjadi badan tipe B. (Diskominfo)