Pemkab Koltim Serahkan SK Pengangkatan 1.188 PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

31 Desember 2025 | Admin | | 10 Kali Dilihat | 0 Komentar

Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) secara resmi melaksanakan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Tahun 2025, yang berlangsung Lapangan Apel Kantor Satuan Pol-PP dan Damkar Koltim, Desa Lalingato, Kec. Tirawuta, Selasa (31/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd.

Kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur, para Staf Ahli dan Asisten Sekda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, Kepala Bagian, Direktur RSUD, serta para undangan lainnya, khususnya para PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 yang menerima SK pengangkatan.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Kolaka Timur H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd. menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan peran ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, serta perekat persatuan bangsa. Selain PNS, PPPK baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu merupakan unsur strategis dalam memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, yang memberikan ruang bagi Tenaga Non-ASN yang belum mengisi formasi PPPK Penuh Waktu untuk tetap diangkat sebagai ASN Paruh Waktu dan ditempatkan pada unit kerja asal masing-masing. Plt. Bupati menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak diperkenankan berpindah unit kerja dan akan dievaluasi kinerjanya secara berkala.

Pada Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mengangkat 1.188 PPPK Paruh Waktu, yang terdiri atas 808 Tenaga Teknis, 178 Tenaga Guru, dan 202 Tenaga Kesehatan. Dari aspek kualifikasi pendidikan, PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kolaka Timur meliputi 10 orang lulusan SMP, 545 orang lulusan SMA, 195 orang lulusan Diploma III (D3), 430 orang lulusan Sarjana (S1), serta 8 orang lulusan Magister (S2).

Secara rinci, Tenaga Teknis didominasi lulusan SMA sebanyak 545 orang dan lulusan S1 sebanyak 232 orang, disertai lulusan SMP 10 orang dan D3 sebanyak 21 orang. Seluruh Tenaga Guru merupakan lulusan S1 dengan jumlah 178 orang. Sementara itu, Tenaga Kesehatan mayoritas berasal dari lulusan D3 sebanyak 174 orang, disusul lulusan S1 sebanyak 20 orang dan lulusan S2 sebanyak 8 orang.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Kolaka Timur juga menegaskan komitmen pemerintah daerah meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. Namun demikian, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tetap mengacu pada honor yang diterima sebelumnya, dengan ketentuan dilakukan evaluasi kinerja secara periodik sebagai dasar perpanjangan maupun penghentian kontrak kerja.

Plt. Bupati Kolaka Timur mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar menjalankan tugas dengan penuh kedisiplinan, loyalitas, integritas, dan tanggung jawab, serta meminta kepada seluruh Kepala OPD dan pimpinan unit kerja untuk melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Mengakhiri sambutannya, Plt. Bupati Kolaka Timur H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd. menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK pengangkatan, seraya berharap keberadaan ASN Paruh Waktu ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan di Kabupaten Kolaka Timur. (Diskominfo)

Tinggalkan Komentar