Pertemuan rembuk stunting yang dihadiri langsung oleh Pj Bupati Koltim, Asisten II, Kepala OPD terkait, camat, kepala desa dan lurah, dan pihak-pihak terkait lainnya, bertempat di Aula Bappeda Litbang Koltim, Jum'at (5/8)

Terus Cegah Stunting, Pemda Kembali Rembuk

05 Agustus 2022 | Admin | | 923 Kali Dilihat | 0 Komentar

Pemda Koltim kembali menggelar pertemuan rembuk stunting dalam percepatan pencegahan dan penurunan stunting Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Bappeda Litbang Koltim, Jumat (5/8). Tang dipimpin Pj Bupati Koltim Ir H Sulwan Aboenawas MSi.

Dalam sambutannya, bupati menyampaikan jika stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan anak lebih pendek atau perawakan pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir. Persoalan stunting penting untuk diselesaikan, karena berpotensi mengganggu sumber daya manusia, tingkat kesehatan, bahkan kematian anak. Olehnya itu, diperlukan strategi serta program untas sektor yang dapat dilaksanakan secara terencana disegala bidang.

Disebutkannya, angka prevalensi stunting di daerah berdasarkan hasil studi status gizi indonesia (SSGI) 2021 mencapai 30,02 persen, angka stunting di Sultra masih berada di atas rata-rata nasional, karena angka kasus stunting nasional hanya mencapai 24,4 persen berdasarkan SSGI 2021.

Jika dilihat dari data per kabupaten kota tersebut lanjutnya, maka yang tertinggi berada di buton selatan sebanyak 45,2 persen, sedang yang terendah adalah kolaka timur, sebesar 23,0 persen. Dari data teftsebut, Koltim boleh berbangga tapi masih harus bekerja keras untuk mencapai angka 14 persen pada tahun 2024. Olehnya itu, pelaksanaan percepatan pencegahan stunting terintegrasi diperlukan sreening serta identifikasi sedini mungkin penurunan stunting sehingga percepatan dilaksana.n dengan baik.

Dari sisi kata dia, sumber daya manusia, dibutuhkan terbentuknya tim yang bertanggungjawab dalam melaksanakan konvergensi program intervensi sensitiv dan intervensi spesifik mulai dari kabupaten, sampai di tingkat paling rendah, yaitu kecamatan dan desa.

Lanjutnya, salah satu program dalam menurunkan prevalensi stunting setelah terbitnya peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting adalah dengan membentuk TPK (tim pendamping keluarga) yang terdiri dari kader pkk desa kelurahan, bidan desa serta petugas/ kader kb yang telah tersebar d1 seluruh desa/kelurahan se-Koltim, yang tugasnya adalah melakukan pendampingan pada calon pengantin 3 bulan sebelum menikah, ibu hamil dan pasca persalinan serta baduta. Pendampingan ini sangat penting untuk memastikan kondis1 risiko stunting, yang teridentifikasi, dapat difahami dan ditindaklanjuti dengan treatment dan upaya-upaya kesehatan dan peningkatan status gizi, sehingga risiko yang terdeksi dapat ditekan bahkan dihilangkan. Hal ini dimaksudkan untuk mendeteksi dini faktor risiko stunting sehingga dapat dilakukan tindakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam melakukan intervensi penanganan faktor resiko stunting.

“Dalam melakukan pendampingan ini, TPK dibekali aplikasi elsimil (elektronik siap nikah dan hamil) dengan tujuan memudahkan tpk mengetahui faktor risiko pada orang yang didamping1nya, serta memberikan petunjuk tentang apa yang harus dilakukan. Meskipun aplikasi ini masih dalam proses penyempurnaan, tapi saya berharap agar pendampingan kepada calon pengantin sudah dapat dilakukan secara elektronik. Sambil menunggu aplikasi siap digunakan untuk pendampingan ibu hamil dan pasca persalinan, untuk sementara tpk dapat menggunakan google form dalam melakukan pendampingan bagi ibu hamil dan pasca persalinan,” ujarnya.

Koltim lanjutnya, juga telah membentuk  tim percepatan penurunan stunttng  (TPPS) baik di tingkat kabupaten, kecamatan serta pada tingkat desa dan kelurahan. Tpps ini, diharapkan dapat terl1bat aktif dalam kegiatan untuk menurunkan stunting, ba1k yang berhubungan dengan intervensi spesifik maupun sensitif, olehnya seluruh stakeholder yang menjadi bagian dari tim percepatan penurunan stunting (tpps) baik tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa agar dapat melaksanakan kegiatan intervensi sesuai dengan program kegiatan yang tertuang dalam program kerja masing-masing. Selaniutnya, bentuk dukungan pemerintah kabupaten kolaka timur dalam t,ercepatan penurunan stukting serta uktuk mendukung keria tim yang telah dibangun dalam percepatan penurunan stunting, akan ada penambahan anggaran untuk setiap instansi yang terlibat. Dengan 1ni, kita semua berharap agar kasus stunting khususnya di kabupaten kolaka timur dapat mencapai target.

Bupati menyebut, berdasarkan Peraturan Presiden  Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, begitu banyak target yang harus drakukan oleh pemerintah untuk menurunkan angka stunting. Indikator pencapaian penurunan stunting hingga 2024 melipliti 9 (sembilan) target invensi spesifik. Target pertama, yakni 80 persen bayi dengan umur kurang dari 6 bulan mendapatkan asi eksklusif di 2024. Kedua, sebanyak 80 persen anak usia 6-23 bulan mendapatkan MP-ASI, kemudian 90 persen anak balita gizi buruk mendapatkan pelayanan tata laksana giri buruk, anak balita dipantau pertumbuhan dan perkembangan targetnya hingga 80 persen di 2024. Sebanyak 90 persen anak balita yang kekurangan gizi harus mendapatkan gizi dan imunisasi dasar. Tak hanya itu remaja putri bisa mengonsumsi tablet tambah darah minimal 58 persen, ibu mengonsumsi tablet tambah darah minimal 90 tablet harus merata 80 persen, dan 90 persen ibu hamil kekurangan enegeri kronis (KEK) mendapatkan asupan gizi. Tablet tambah darah menjadi penting karena salah satu penyebab stunting adalah anemia yang dimulai pada remaia putri di usia produktif. (Diskominfo)