Tindaklanjuti Edaran Gubernur Soal Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Bupati juga Terbitkan Edaran yang Sama
Guna menindaklanjuti Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.4.1/6/2025 yang menginstruksikan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, serta ruang publik setiap hari kerja pukul 10.00 WITA dan/atau 16.00 WITA.
Yang bertujuan memperkuat rasa kebangsaan, meningkatkan kecintaan terhadap tanah air, serta menumbuhkan semangat patriotisme di masyarakat, Bupati Koltim Abd Azis SH MH, langsung menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Koltim Nomor 100.3.4.2/163 Tahun 2025 tentang Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, tertanggal 11 Maret 2025.
Dalam edaran ini tertulis, maksud dan tujuan pemutaran lagu ini,
1. Meningkatkan semangat kebangsaan, jiwa patriotisme, serta kecintaan
terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Membangun kesadaran bersama akan pentingnya persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat
3. Menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari.
4. Mengingatkan kembali makna perjuangan bangsa serta mengapresiasi jasa para pahlawan.
Lalu, ketentuan pelaksanaan yakni,
1. Seluruh Instansi Pemerintah, Sekolah, Kantor Kecamatan, Kelurahan, Desa, BUMN, dan BUMD di wilayah Kabupaten Kolaka Timur diwajibkan memutar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WITA dan 16.00 WITA melalui pengeras suara di masing-masing unit kerja.
2. Para Camat dan Kepala Desa/Lurah agar memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik di wilayahnya masing-masing.
3. Kepada seluruh aparatur pemerintahan dan masyarakat diimbau untuk berdiri dengan sikap sempurna saat lagu diputar sebagai bentuk penghormatan kepada bangsa dan negara.
4. Instansi terkait agar berkoordinasi dengan pihak keamanan un
tuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan tertib dan lancar.
5. Evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara berkala oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. (Diskominfo)