Bersama Kepala BPN Sultra, Bupati Koltim Launching Kampung Reforma Agraria Desa Gunung Jaya

Bersama Kepala BPN Sultra, Bupati Koltim Launching Kampung Reforma Agraria Desa Gunung Jaya

28 Desember 2022 | Admin | | 915 Kali Dilihat | 0 Komentar
Bersama Kepala BPN Sultra, Bupati Koltim Launching Kampung Reforma Agraria Desa Gunung Jaya
 
Bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sultra, Renald ST MT, Plt Bupati Koltim Abd Azis SH, resmi melaunching Kampung Reforma Agraria Desa Gunung Jaya Kecamatan Dangia.
 
Kegiatan yang berlangsung pada, Rabu (28/12) ini, dirangkaikan dengan penyerahan bantuan dari sejumlah dinas, serta penyerahan sertipikat tanah secara langsung oleh Kantor BPN Koltim.
 
Hadir pula dalam kegiatan ini, Kapolres Koltim AKBP Yudhi Palmi DJ SIK, Kepala BPN Koltim Ilmiawan ST Meng, Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa SSTP MSi, sejumlah pimpinan OPD dan ratusan masyarakat.
 
Dalam sambutannyam bupati menyampaikan jika pemerintah terus berupaya melakukan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, mulai dari perkotaan hingga perdesaan melalui reforma agraria. reforma agraria merupakan nawa cita ke-5 yaitu “Program Indonesia kerja, dan Indonesia sejahtera dengan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektare” dan telah menjadi program prioritas nasional sesuai dengan amanat rpjmn 2015-2019 yang dilanjutkan pada rpjmn 2020-2024. terkait dalam rangka mendukung tercapainya tujuan reforma agraria secara optimal.
 
Disebutkannya, terdapat lima agenda utama dalam pelaksanaan program reforma agraria yaitu: 1. penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria; 2. penataan penguasaan dan pemilikan tanah obyek reforma agraria; 3. kepastian hukum dan legalisasi aset atas tanah obyek reforma agraria; 4. pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan, dan produksi obyek reforma agraria; 5. kelembagaan pelaksanaan reforma agraria pusat dan daerah. salah satu implementasi kegiatan pada butir ke-5 tentang kelembagaan pelaksanaan reforma agraria pusat dan daerah yaitu dengan pembentukan gugus tugas reforma agraria (gtra) di daerah baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten.
 
Lanjutnyaa, gugus tugas reforma agraria terdiri dari unsur-unsur kantor wilayah badan pertanahan nasional, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan unit kerja daerah kementerian/lembaga terkait. Gugus tugas reforma agraria (GTRA) Koltim, telah dibentuk berdasarkan keputusan bupati kolaka timur dengan nomor 188.45 / 57 / tahun 2022 tanggal 10 maret 2022 ini merupakan tahun pertama perbentuknya gugus tugas reforma agraria di Koltim.
 
Lalu kata bupati, guna mendukung tercapainya tujuan reforma agraria melalui penyelenggaraan aset reforma disertai akses reforma dengan penguatan kelembagaan pelaksanaan reforma agraria di kabupaten kolaka timur. reforma agraria merupakan upaya pengaturan dan penataan kembali struktur penguasaan dan pemilikan tanah sebagai salah satu cita-cita pemerintah sebagaimana yang terdapat dalama nawacita dan telah menjadi program prioritas nasional sesuai dengan amanat RPJMN 2020-2024.
 
Sedang Kepala BPN Sultra dalam sambutannya, menyampaikan, Reforma Agraria secara eksplisit diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024, mencakup : penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), termasuk didalamnya pelepasan kawasan hutan, pelaksanaan redistribusi tanah, termasuk untuk pengembangan kawasan transmigrasi, pemberian sertifikat tanah (legalisasi), dan pemberdayaan masyarakat penerima TORA.
Dikatakannya, Reforma Agraria, telah terbentuk kelembagaan GTRA pada Tingkat Pusat, beranggotakan Kementerian/Lembaga yang berkaitan dengan Reforma Agraria beberapa diantaranya : Kementerian Koordinator Bidang Perekenomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian/Lembaga lainnya.
 
Disebutkannya, salah satu tugas pokok dalam Tim GTRA Kabupaten adalah dengan "Pencanagan Kampung Reforma Agraria" sebagai Pilot Project yang diharapkan dapat menjadi salah satu contoh wujud pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk meningkatkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat serta didukung dengan pemberian Akses terhadap masyarakat.
 
"Tim Tugas GTRA Kabupaten Kolaka Timur Melaksanakan Kegiatan Launching Desa Percontohan "Kampung Reforma Agraria” Desa Gunung Jaya" Kecamatan Dangia. Dalam skala kecil keberhasilan pelaksanaan reforma agraria diwujudkan dalam pembentukan "Kampung Reforma Agraria". "Kampung Reforma Agraria" merupakan wujud dan bentuk keberhasilan dari penyelenggaraan Reforma bAgraria yang didalamnya telah dilaksanakan penataan aset, penataanbpenggunaan tanah, dan penataan akses,” tuturnya.
 
Dikatakannya, pembentukan Desa Gunung Jaya sebagai "Kampung Reforma Agraria" tidak lepas dari Panduan Petunjuk Teknis GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) yang disebutkan didalamnya Pembentukan "Kampung Reforma Agraria" harus didasari pada minimal 3 syarat terbentuknya "Kampung Reforma Agraria" Yaitu : 1. Adanya Keputusan Bupati/Walikota selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tingkat Kabupaten/Kota. 2. Terdapat Tim GTRA di Kab/Kota yang menjadi wilayah Reforma Agraria. 3. Untuk dapat ditetapkan menjadi Kampung Reforma Agraria sekurang-kurang harus memenuhi unsur-unsur diantaranya: • Terdapat penataan aset dan akses serta • Terdapat Penataan Penggunaan Tanah.
Penilaian Desa Gunung Jaya sebagai "Kampung Reforma Agraria" berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan pada Petunjuk Teknis Penyusunan Gugus Tugas Reforma Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur tahun 2022 diantaranya : 1. Pertama Adanya SK Bupati Kolaka Timur Tentang Pembentukan "Kampung Reforma Agraria" 2. Kedua Desa Gunung Jaya Terdapat Kegiatan Penataan Aset berupa Redistribusi Tanah Masyarakat di Tahun 2022 dan pada tahun 2023. 3. Ketiga Desa Gunung Jaya terdapat kegiatan Penataan Akses Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur ditahun 2022 dengan dibentuknya Tim Teknis Kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur sebagai ketua Tim Teknis.
 
Lanjutnya, adapun akses yang telah diberikan kepada masyarakat penerima melalui kegiatan Akses Reforma Agraria diantaranya berupa pendampingan pelatihan pembuatan pupuk organik dan pelatihan peningkatan skill UMKM kepada 110 KK penerima kegiatan akses reforma agraria. 4. Keempat Terdapat dukungan sarana & prasarana di desa gunung jaya berupa FASUM (Fasilitas Umum) seperti Pasar sebagai sarana ekonomi masyarakat, Puskesmas sebagai sarana kesehatan, SMA, SMK, SMP, SD TK dan Paud sebagai sarana pendidikan, Lapangan Bola sebagai sarana olahraga masyarakat.
Dikatakannya, FASOS (Fasilitas Sosial) Masjid sebagai sarana peribadatan, balai desa sebagai sarana berkomunikasi masyarakat. "LAUNCHING" Kegiatan Launching "Kampung Reforma Agraria" ini Insya Allah akan dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, S.H. yang bertindak sebagai Ketua Tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bapak Abdul Azis, S.H. Sebagai Ketua Tim GTRA Kabupaten Kolaka Timur beserta Jajaran di Lingkup Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur & OPD terkait lingkup Pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur.
Kepala BPN Sultra ini menyebutkan, penyerahan sertifikat kepada rakyat melalui kegiatan Program Strategis Nasional (PSN) Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022 dengan sertipikat yang akan diserahkan sejumlah 254 sertifikat yang tersebar pada 3 Desa di Kecamatan Dangia yaitu Desa Gunung Jaya 96 sertipikat, Desa Lembah Subur 107 sertipikat dan Desa Polemaju Jaya 51 sertipikat.
 
Kemudian ditambah dengan 8 sertipikat yang merupakan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur yang semuanya terletak di Desa Lamosila Kecamatan Dangia. Launching "Kampung Reforma Agraria Desa Gunung Jaya" didukung juga dengan adanya kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria atau Pemberian Akses kepada Masyarakat dengan Output Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang lebih bijaksana. Berdasarkan SK Penlok Kegiatan Akses Reforma Agraria Kabupaten Kolaka Timur terdapat 8 (delapan) Desa Kegiatan penanganan Akses Reforma Agraria dan Desa Gunung Jaya menjadi salah satu desa yang menjadi lokasi Penlok.
 
Dari 8 (delapan) desa penlok, terdapat 110 KK penerima kegiatan akses reforma agraria telah didata oleh Tim Akses Reform di Desa Gunung Jaya terdiri dari petani dan pelaku UMKM dari total target total 900 KK (Kepala Keluarga) untuk 8 desa Penerima Kegiatan Akses Reforma Agraria. Diantara salah satu bentuk akses kepada Masyarakat Penerima Akses Reforma Agraria di Lokasi Kampung Reforma Agraria Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 yaitu pemberian bantuan dari dinas-dinas terkait diantaranya sebagai berikut : a) Dinas Pertanian & Holtikultura Kab Kolaka Timur. 1) Bantuan Benih Padi sebanyak 2 ton untuk lahan lering seluas 58 Ha atau sekitar 1,4 Ton. 2) Penyerahan Bantuan ALSIN Pascapanen berupa 1 Unit Traktor Roda 2. 3) Penyerahan bantuan Alsin Pascapanen berupa 2 unit Corn Sheller (Alat Pemipil Jagung). 4) Penyerahan bantuan Alsin Pascapanen berupa 1 unit Mist Blower (Alat Penyemprot). b) Dinas Perkebunan Kab Kolaka Timur. 1) Penyerahan Bantuan 1 Unit Qulti Fator 2) Penyerahan Bantun Benih Bayam 5 Bungkus Benih Cabai Besar 10 Bungkus, Benih Mentimun 10 Bungkus, Benih Tomat 10 Bungkus dan Benih Terong Bundar 10 Bungkus. c) Dinas Perumahan & Permukiman Kab Kolaka Timur. Penyerahan Bantuan Penerangan Lampu Jalan sebanyak 5 Unit Lampu Jalan. d) Akses Permodalan dari BANK BRI (Cab.Ladongi) Pemberian Pinjaman dana KUR kepada 4 Orang Masyarakat Desa Gunung Jaya dengan jumlah Pinjaman KUR mulai dari Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) Hingga Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). D
 
Kesuksesan Reforma Agraria di Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur juga terus diupayakan dimana Pada Tahun 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur mempunyai Target Pengadaan Tanah untuk mendukung Program Nasional Kawasan Strategis Nasional (KSN) dalam pembangunan Bendungan Pelosika ditiga kecamatan dikabupaten Kolaka Timur sebesar 1.500 Ha. Dan pada Tahun 2023 Target Redistribusi Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur sebanyak 2.000 Bidang Dan Target Program PTSL sebanyak 4.630 Ha. (Diskominfo)

Tinggalkan Komentar