Ketua DPRD Koltim, melantik dan mengambil sumpah Hadrianus Lewi SE sebagai Anggota DPRD Koltim yang baru sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (25/8) di ruang rapat Kantor DPRD Koltim. Foto: Andi Muh Lutfi.

Bupati Harap Hadrianus Lewi Mampu Emban Amanah Sebagai Legislator

25 Agustus 2021 | Admin | | 1412 Kali Dilihat | 0 Komentar

Harap besar untuk mengemban amanah dengan baik sebagai legislator, banyak disampaikan kepada Hadrianus Lewi SE sebagai Anggota DPRD Koltim.

Begitupun Bupati Koltim Hj Andi Merya Nur SIP, saat menyampaikan sambutan dalam acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Koltim tentang Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab. Kolaka Timar Masa Jabatan 2019 – 2024 dari A1m Yadin SE kepada Hadrianus Lewi, Rabu (25/8).

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Koltim Hj Suhaemi Nasir SP DIIKUTI Wakil Ketua dan Anggota DPRD Koltim. Turut dihadiri Ketua TP PKK Koltim, unsur TNI/Polri dan pejabat lainnya.

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara serta Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, menyampaikan ucapan selamat kepada saudara Hadrianus Lewi SE, atas dilantiknya saudara sebagai anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur Pengganti Antar Waktu dari Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan yang baru saja dikukuhkan, dengan harapan semoga dapat bekerja dengan sebaik-baiknya, dan Kepada saudara (A1m) Yadin, S.E Anggota DPRD yang diganti, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan pengharagaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian Yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan semoga Allah SWT mencatatnya sebagai amal kebaikan atas segala pengabdian yang telah diberikan, diberikan ampunan atas segala dosa dan khilaf serta diberi tempat yang layak disisi-nya,” ucapnya.

Disebutkannya, pelantikan ini sebagai awal bagi Hadrianus untuk melaksanalcan tugas sebagai wakil rakyat. Sehingga ia berharap agar dirinya dapat bekerja sama dap saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam hal ini aspirasi masyarakat khususnya dari daerah perailihan bersangkutan.

Lanjut kosong satu Koltim ini, PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya mernenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD. Sebagai anggota dewan yang baru, tentunya perlu segera menyesuaiakan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD, dan sesuai UUD 1945 sebagai daerah otonomi, Koltim memiliki pemerintahan dan DPRD Dalarn hal ini DPRD mempunyai tugas seperti membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama pemda, termasuk melaksanakan penyusunan APBD, DPRD juga mempunyai tugas pengawasan terhadap Perda dan APBD serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan. masih banyak program yang harus dijaksanakan oleh pemda.

“Sehingga, saya berharap agar DPRD dan Stakeholder dapat bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD Kabupaten Kolaka Timur, terutama pada pelaksanaan program pembangunan. Sehinggga pada gilirannya nanti betul-betul mewakili daerah pemilihannya yang benar-benar amanah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Kolaka Timur yang aman dan sejahtera. Kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan di kabupaten ini, saya tekankan untuk dapat terus menjaga suasana yang selama ini kondusif dan terus waspada terhadap segala macam ancaman, gangguan,hambatan dan tantangan yang menghambat pelaksanaan pembangunan dalam mensejahterakan masyarakat,” bebernya. (Diskominfo)