Foto bersama Bupati Koltim usai membuka Bimtek Perencanaan Penyusunan Produk Hukum Desa, di Kota Kendari, Selasa (22/6)

Bupati Koltim Buka Bimtek Perencanaan Penyusunan Produk Hukum Desa

22 Juni 2021 | Admin | | 1313 Kali Dilihat | 0 Komentar

Acara yang bertema Meningkatkan Kapasitas dan Kompetensi Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat ini, dilaksanakan Selasa, (22/6) yang dihadiri Pj Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa SSTP MSi, asisten I Setda Koltim Arisman SE, Kepala BPMD Koltim Hanaruddin, anggota DPRD Koltim H Andi Basir dan para kepala desa.

Dalam sambutannya, bupati menyampaikan sebagai negara yang berdasarkan hukum, segala aspek kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara termasuk didalam penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan hukum.

Menurutnya, di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, diisyaratkan bahwa desa berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan desa dan masyarakat, desa dapat menetapkan kebijakan yang dirumuskan antara lain dalam Peraturan desa, namun yang mesti diingat bahwa kebijakan desa dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ataupun kepentingan umum.

Untuk tertib pembentukan produk hukum baik ditingkat pusat, daerah maupun desa, hendaknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dijadikan sebagai landasan yuridis dalam membentuk produk hukum desa.

Dirinya menjabarkan, ada empat peran penting peraturan desa dalam mendukung pembangunan hukum daerah yaitu, peraturan desa sebagai penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan desa menjadi sarana transpormasi kebijakan pemerintahan desa dalam rangka otonomi desa dan menjadi ciri masing-masing desa. Peraturan desa juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk berperan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembuatn kebijakan di desa, serta peraturan desa sebagai dasar perubahan sosial maupun ekonomi di desa sehingga member dampak yang bermanfaat  bagi masyarakat dan bermuara pada peningkatan kesehjahteraan masyarakat.

"Melalui kegiatan bimtek ini, saya berharap dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur di desa. Sehingga kedepan, para kepala desa mampu membentuk produk hukum desa yang dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik serta memenuhi semua persyaratan baik dari sisi filosofis, sosiologis dan yuridis formal," harapnya.

Dengan kegiatan ini lanjutnya, sudah sesuai dengan visi misi SBM dalam pembangunan Koltim lima tahun kedepan khususnya misi yang ke enam, yakni penguatan peran pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat. Misi ini dimaksudkan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa sehingga dapat mewujudkan desa berkembang, maju dan mandiri, dengan memberikan bantuan stimulus pembangunan ditiap desa pertahun, dengan harapan Koltim terlepas dari adanya wilayah desa tertinggal, serta untuk meningkatkan solidaritas, toleransi dan kesehjahteraan masyarakat.

Kegiatan ini, juga tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Diskominfo)

Tinggalkan Komentar