Rapat koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Koltim Tahun 2021, di Aula Kantor Bupati Koltim yang dibuka oleh Bupati Koltim, Kamis (5/8). Foto: Hasdianto Kahar

Bupati: Mari Terus Jaga Kerukunan Umat Beragama di Koltim

05 Agustus 2021 | Admin | | 1340 Kali Dilihat | 0 Komentar

Bupati Koltim Hj Andi Merya Nur SIP berharap, agar kerukunan antar umat beragama di daerah ini, terus terjalin dengan baik.

Hal ini disampaikan bupati saat membuka Rapat koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Koltim Tahun 2021, di Aula Kantor Bupati Koltim, Kamis (5/8). Dalam acara yang dihadiri pihak TNI DAN Kepolisian serta Kemenag ini, bupati juga menyerahkan SK kepengurusan FKUB Koltim

Kepada pengurus, ia berharap agar dapat mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan harapan kita semua. Juga kepada masyarakat pada umumnya, perlu memahami aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan mengenai kerukunan hidup antar umat beragama. Secara lebih tehnis lanjutnya, kepada jajaran Kemenag Koltim dan Instansi terkait lainnya agar secara rutin bisa melakukan silaturahmi, komunikasi, dan interaksi yang intens untuk menyampaikan hal-hal yang terkait dengan masalah tersebut.

Kosong satu Koltim ini menyebutkan, pembentukan FKUB ini merupakan salah satu amanat dari peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah Ibadah.

Ditegaskannya, jika FKUB ini bukan dibentuk oleh pemerintah, tetapi dibentuk oleh masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah. Sebab umat beragama bukanlah objek, tetapi menjadi subjek atau pelaku utama dalam upaya memelihara kerukunan nasional. Karena sehebat apapun program Pemerintah untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman, jika tidak didukung oleh masyarakat maka tidak akan memiliki arti apa-apa.

“FKUB ini sendiri nantinya, akan menjadi mitra pemerintah kabupaten dalam melakukan pembinaan-pembinaan terhadap umat beragama, yang hubungannya bersifat konsultatif. Mengenai pembentukan forum ini secara jelas diatur pada pasal 8 peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” sebutnya.

Termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di daerah lanjutnya, dengan mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, menumbuhkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya diantara umat beragama, membina dan mengkoordinasikan camat, lurah atau kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama, dan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah. Oleh sebab itu, camat dan lurah maupun kepala desa juga sangat berperan dalam mengimplementasikan peraturan bersama tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

“Sehubungan dengan hal-hal yang saya sampaikan tadi, saya bersama semua unsur pimpinan daerah ini sangat mengharapkan agar perbedaan-perbedaan yang ada di antara kita hendaknya mampu kita rujut untuk kita jadikan potensi yang sinergis dalam membangun daerah dan bangsa kita ke depan. Kita tidak boleh larut dalam  situasi yang membesar-besarkan dan mempermasalahkan perbedaan sebab masih banyak masalah bangsa yang perlu mendapat perhatian dan kepedulian kita semua, agar kita bisa keluar dari kesulitan-kesulitan yang ada, dan menjadikan kolaka timur sejahtera bersama masyarakat yang  agamis, maju, mandiri dan berkeadilan, dan hal ini haruslah menjadi cita-cita kita bersama,” bebernya.

Olehnya itu lanjutnya, Koltim sebagai daerah yang majemuk, perlu menyadari bahwa masyarakat sangat rentan terhadap konflik dan perpecahan yang bernuansa SARA, belum lagi isu-isu yang bernuansa politis. Padahal disadari atau tidak, setiap gejolak, apalagi sampai menjadi konflik yang anarkis, bukan saja merepotkan pemerintah, tetapi sangat bisa dan mungkin akan mengakibatkan keresahan dan kesengsaraan berkepanjangan bagi masyarakat Koltim.

“Oleh sebab itu, FKUB Kabupaten Kolaka Timur ini, kita harapkan bisa menjadi forum untuk mempererat silaturahmi antar umat beragama, sekaligus mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan- persoalan yang timbul secara bijak dan pikiran jernih, yang nantinya bermuara pada keharmonisan, ketertiban, dan ketenteraman, seluruh masyarakat. FKUB sangat diharapkan mampu menjembatani upaya-upaya dalam rangka meningkatkan, kualitas kehidupan beragama, khususnya di Kabupaten Kolaka Timur ini,” tuntasnya. (Diskominfo)

Tinggalkan Komentar