Kadis DLHK buka Rapat Pemeriksaan dan Penilaian DPLH Destinasi Pariwisata di Puncak Hutan Pinus Wesalo
Kadis DLHK buka Rapat Pemeriksaan dan Penilaian DPLH Destinasi Pariwisata di Puncak Hutan Pinus Wesalo
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kolaka Timur Sawal Sarifudin S., S.Sos membuka kegiatan Rapat Pemeriksaan dan Penilaian Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Destinasi Pariwisata di Puncak Hutan Pinus Wesalo Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan, Rabu (20/12).
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Kab. Kolaka Timur, Camat Lalolae, para Pejabat, Kepala Desa Wesalo dan Tamu undangan yang sempat hadir.
Narasumber dari kegiatan ini adalah Tim dari Universitas Haluoleo Sulawesi Tenggara.
Industri Pariwisata adalah industri Strategis Indonesia. Sehingga harus dimanfaatkan potensi Pariwisata yang ada di Daerah khususnya Kabupaten Kolaka Timur , dalam hal itu harus ada yang namanya Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Destinasi Pariwisata Hutan Pinus Wesalo Kabupaten Kolaka Timur telah terbangun dan beroperasi, akan tetapi kegiatan ini belum memiliki dokumen lingkungan hidup, sehingga dokumen ini disusun sebagai bentuk tanggungjawab pemrakarsa dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan akan dilakukan secara berkesinambungan selama operasional kegiatan berlangsung.
Adapun penanggung jawab Usaha dan atau kegiatan pengembangan Destinasi Pariwisata di Puncak Hutan Pinus Wesalo Desa Wesalo Kecamatan Lalolae Kabupaten Kolaka Timur adalah Bapak Sulwan Sovian, S.Pd., MM.Pd selalu Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kolaka Timur
Dokumen ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup pada lampirkan V bagian Kelima Tata Laksana Penyusunan DELH dan DPLH.
Dokumen ini menjadi acuan bagi pemrakarsa, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kolaka Timur dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap operasional kegiatan destinasi Wisata. Diharapkan pengelolaan dan pemantauan yang dilakukan dapat meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul dan memaksimalkan dampak positif yang diharapkan sehingga kelangsungan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan menunjang pembangunan Kabupaten Kolaka Timur.