Penandatanganan Pakta Integritas Dan Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022. Kamis (20/1) di Aula Kantor Bupati Koltim.

Pemda Gelar Penandatangan Pakta Integritas dan Penyerahan DPA 2022

21 Januari 2022 | Admin | | 1668 Kali Dilihat | 0 Komentar

Pemda Koltim menggelar Penandatanganan pakta Integritas dan Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD Lingkup Pemda Koltim Tahun 2022.

Acara ini dipimpin langsung Pj Bupati Koltim Ir H Sulwan Aboenawas MSi, di Aula Kantor Bupati Koltim, Kamis (20/1).

Dalam sambutannya, pj bupati menyampaikan jika kegiatan ini merupakan momentum yang penting untuk menggugah dan membangkitkan perhatian seluruh OPD selaku Pengguna Anggaran, terhadap pentingnya pembangunan seluruh sektor untuk mensejahterakan masyarakat khususnya Masyarakat Kabupaten Koltim.

Tujuan diselenggarakannya penandatanganan pakta integritas ini lanjunya, agar semua OPD memiliki persamaan persepsi, dan persamaan komitmen dalam menyelesaikan kegiatan, atau melaksanakan APBD sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak menyimpang dari tujuan yang telah ditentukan. Selain itu agar tercapai pelaksanaan APBD yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, tepat waktu dan tepat manfaat, guna mensejahterakan masyarakat.

Dengan diterapkannya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 sebut dia, tentang APBD Kabupaten Koltim Tahun Anggaran 2022, dan diterapkannya Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022, tentang Penjabaran APBD Kabupaten Koltim Tahun Anggaran 2022, maka berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, DPA-OPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan, rencana belanja dan rencana pembiayaan yang terinci sampai sub rincian objek disertai rencana realisasinya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

"Penyerahan DPA-OPD Tahun anggaran 2022, jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan seremonial, tetapi ini adalah langkah awal pelaksanaan dan sekaligus pedoman bagi masing-masing OPD untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran berjalan. Rencana pendapatan yang tertulis dalam DPA merupakan target minimal, yang mengandung arti bahwa masing-masing OPD pengelola PAD harus bisa merealisasikan target yang telah direncanakan. Sedangkan rencana belanja merupakan plafon tertinggi sebagai patron belanja yang tidak boleh melampaui dari rencana anggaran. Olehnya itu, pelaksanaan anggaran program dan kegiatan masing-masing OPD harus berpedoman pada peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 23 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022," jelasnya. 

Diatambahkannya, laporan keuangan pemerintah Koltim, telah meraih opini predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) tiga kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini merupakan hasil kerja keras kita semua yang harus dipertahankan dan ditingkatkan. Penghargaan atas prestasi itu harus dimaknai bahwa oleh para pengguna anggaran untuk mnjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan yang diambil harus berdasarkan aturan hukum yang ada dan selaras dengan tujuan utama. Bedakan dengan kebijaksanaan yang terkadang dilatarbelakangi kepentingan-kepentingan tertentu. Para pemimpin di setiap OPD saya harapkan terus melaksanakan pengawasan melekat di lingkup jajarannya. Selain untuk menjaga transparansi penggunaan anggaran, juga sebagai langkah nyata pembinaan kinerja jajaran. Perlu saya ingatkan kembali, bahwa model pengelolaan keuangan saat ini menekankan pada transparansi transaksi yang real time sehingga lebih akuntabel. Kita berharap, laporan keuangan tahun anggaran 2021 tetap dapat dipertahankan untuk meraih opini predikat wajar tanpa pengecealian (WTP). (Diskominfo)