Staf Tim Ditjen Dukcapil Kemendagri, sedang mengecek data Aplikasi SIAK Terpadu milik Dinas Dukcapil Koltim di Kantor Dinas Dukcapil beberapa waktu lalu. Foto: Dinas Dukcapil Koltim.

Baru Koltim dan Kendari yang Terapkan SIAK Terpusat di Sultra

13 Oktober 2021 | Admin | | 2054 Kali Dilihat | 0 Komentar

Kabupaten Koltim bersama Kota Kendari, mendapat apresiasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri atas penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat.

Dan secara nasional, Koltim menjadi 50 kabupaten dan kota yang menerapkan SIAK terpusat ini. Untuk diketahui, SIAK adalah suatu sistem informasi yang ditumbuh kembangkan berdasarkan prosedur-prosedur pelayanan administrasi kependudukan, dengan menerapkan sistem teknologi informasi dan komunikasi guna menata sistem administrasi kependudukan di Indonesia.

Dalam penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat, Koltim menjadi salah satu pilot project nasional pengalihan sistem SIAK, menjadi SIAK terpusat tersebut.

Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Koltim Drs Anwar Hamzah MM mengatakan, dengan diterapkannya SIAK secara terpusat, maka database kependudukannya ada di Server Ditjen Dukcapil.

Melalui aplikasi SIAK terpusat kata dia, maka database kependudukan menjadi satu database Sesuai Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia. Sehingga, data akan semakin valid, aman, dan dukcapil menjadi walidata, karena NIK atau Nomor Induk Kependudukan, menjadi kunci akses seluruh pelayanan publik.

“Saat ini, Koltim sudah melaksanakan implementasi SIAK secara terpusat. Proses instalasi dan konfigurasi SIAK terpusat sudah dilaksanakan. Adapun kelebihan dari SIAK terpusat yaitu, dapat terpantaunya semua aktivitas data oleh pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Lalu, penerbitan NIK langsung terintegrasi real-time, sehingga meminimalkan kemungkinan biodata ganda,” ujar Anwar Hamzah di kantornya, Rabu (13/10).

Dirinya menjabarkan, melalui SIAK Terpusat ini, pendataan pindah datang dan perkawinan bisa langsung terintegrasi antar kabupaten dan kota serta antar provinsi. Semua perubahan data dan pencetakan dokumen kependudukan, langsung terintegrasi dengan semua kantor layanan seperti BPJS, perbankan dan lainnya tanpa konsolidasi manual atau harus menunggu sampai 24 jam. Termasuk TTE atau Tanda Tangan Elektronik kepala dinas, langsung terintegrasi ke pusat, tidak lagi melalui server di kabupaten atau kota, sehingga proses data akan lebih cepat.

“Dengan diterapkan SIAK Terpusat ini, maka nantinya akan mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan dengan mudah dan cepat karena seluruh data sudah terpusat dan tidak lagi melalui server dinas. Selain itu, melalui SIAK Terpusat juga, akan mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik lainnya. Pelayanan kependudukan akan semakin aman dan terjamin, karena satu sumber yang dapat diakses oleh 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia,” jelasnya. (Diskominfo)