Sosialisasikan Permen PANRB dan Permendikbud Tentang Jafung Guru di Aula Pemda Koltim, Selasa (26/7).

Dikbud Sosialisasikan Permen PANRB dan Permendikbud Tentang Jafung Guru

26 Juli 2022 | Admin | | 864 Kali Dilihat | 0 Komentar

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Koltim, menyosialisasikan dua peraturan menteri atau Permen tentang Jabatan Fungsional atau Jafung.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Pemda Koltim, Selasa (26/7), yang dibuka Asisten I Pemda Koltim Arisman SE mewakili Pj Bupati Koltim.

Kedua permen ini yakni, Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Juknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan Permendikbud Nomo 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Dalams sambutan tertulisnya, bupati menyampaikan jika pembangunan pendidikan, merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan terus menerus. Keberhasilan pembangunan pendidikan masyarakat dipengaruhi oleh banyak aspek, karena guru merupakan salah satu unsur tercapainya pembangunan pendidikan masyarakat yang mempunyai peran yang sangat penting.

Dengan mengikuti kegiatan sosialisasi perundang-undangan ini kata dia, maka  sudah selangkah lebih maju untuk dapat meningkatkan kualitas tenaga kependidikan. Sebagaimana telah diketahui, bahwa tugas pokok dan fungsi seorang guru sebagai tenaga pendidik menuntut banyak kemampuan dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, yang tidak kalah penting adalah skill yang baik.

“Sekaranglah saatnya anda sekalian menimba ilmu dari para senior atau instruktur yang memang kompeten di bidangnya, manfaatkanlah waktu ini dengan sebaik baiknya, agar apa yang diberikan oleh mereka kelak dapat kita aplikasikan bagi mereka yang membutuhkan,” tutupnya. (Diskominfo)