Pj Sekda Koltim menerima piagam penghargaan Koltim sebagai daerah terbaik 1 kinerja Penyaluran dan Pelaporan Dana Desa Semester 1 tahun 2021 Lingkup Pemerintah Sultra. Foto: Andi Muh Lutfi

Salurkan dan Laporkan DAK Serta Dana Desa dengan Baik, Koltim Diganjar Penghargaan

26 Agustus 2021 | Admin | | 1622 Kali Dilihat | 0 Komentar

Disemester satu tahun ini, Koltim mendapat dua penghargaan sekaligus dari Direktorat Jenderal Perbendaharan (DJPb).

Dua penghargaan ini yakni, sebagai terbaik ke 2 kinerja penyaluran dan pelaporan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik semester 1 Lahun 2021 lingkup Pemerintah Sultra, dan piagam penghargaan sebagai daerah terbaik 1 kinerja penyaluran dan pelaporan Dana Desa Semester 1 Tahun 2021 Lingkup Pemerintah Sultra.

Piagam penghargaan diserahkan Kepala Kantor Wilayah DJPb Sultra, yang diterima Pj Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa SSTP MSi mewakili Bupati, di Aula Kantor Bupati Koltim, Kamis (26/8).

Bupati Koltim dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Pj Sekda, mengucapkan selamat datang kepada beserta jajarannya yang sudah meluangkan waktunya untuk hadir di Kabupaten Kolaka Timur dalam rangka koordinasi penyaluran DAK fisik dan Dana Desa disinergikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Forum Koordinasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Disebutkannya, Koltim yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013, APBD wajib dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Untuk melaksanakan ketentuan dimaksud, pemda secara aktif mengawal proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daerah secara maksimal, terukur dan berkelanjutan.

“Perlu saya sampaikan, bahwa di masa kepemimpinan kami yang baru dengan mengemban Visi SBM AMAN " Sejahtera Bersama Masyarakat yang Agamis, Maju, Mandiri dan Berkeadilan" yang dijabarkan dalam 10 misi, kami berkomitmen untuk melaksanakan tata Kelola keuangan yang baik dan benar. Olehnya itu melalui kesempatan yang sangat baik ini, kami sangat mengharapkan dukungan, sinergitas serta komunikasi antara pemerintah pusat, khususnya dalam bidangtentang pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara adalah merupakan salah satu Daerah Otonomi Baru (DOB) yang terdiri dari 117 Desa dan 16 Kelurahan yang tersebar di 12 Kecamatan dan hingga saat ini Kabupaten Kolaka Timur telah berumur kurang lebih 9 (sembilan) tahun,” beber kosong satu Koltim ini.

Sebagai DOB lanjutnya, penyelenggaraan pemerintahan telah mengalami berbagai dinamika guna mendukung jalannya pembangunan di berbagai sektor. Untuk mendukung jalannya pembangunan tersebut, maka perlu adanya pendanaan, baik yang tertuang dalam instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memberikan manfaat terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Koltim.

Olehnya itu kata dia, pengelolaan APBD harus dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang didanai dari dan atas bebanpengelolaan keuangan negara dan daerah. Semoga p-ertemuan hari ini merupakan langka maju dalam meinbangun koordinasi dan komunikasi yang nantinya akan menjadi sarana informasi keuangan terpadu antara APBN dan APBD Koltim yang konprehensif sebagai dasar pembuatan kebijakan strategis dalam pembangunan.

“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Tenggara berserta jajarannya yang telah berinisiatif melakukan kerja sama melalui pembentukan forum koordinasi di bidang pengelolaan keuangan negara dan daerah. kami berharap dengan terbentuknya forum kerja sama akan menjadi dasar penilaian pemerintah daerah ini dalam mengelola dana transfer ke daerah dan dana desa, sekaligus sebagai sarana sosialisasi, diseminasi, peiatihan, bimbingan teknis, seminar, workshop dan pertukaran data dan informasi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor KPPN Kolaka, Para Staf Ahli, Asisten Setda, Kepala OPD dan Kepala Bagian Setda Koltim. (Diskominfo)